Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya UU. No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu mengatur mengenai Pemakaian Kekayaan Daerah yang berupa pemakaian Gedung Pertemuan ; Wales ; Aspal Sprayer dan Stone Crusher ; Rumah Dinas ; Kios; Timbangan Ternak ; Laboratorium Air Susu; Pas Kesehatan Hewan; Mobil Kesehatan Hewan Keliling, dengan memungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah kepada orang pribadi dan Badan Hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan 0aerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Oalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991.
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang beberapa ketentuan mengenai retribusi pemakaian kekayaan negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 1998.
40 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan ;
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mengatur kembali Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987
Di dalama Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatala~, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut.
19 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1997/1998 tertanggal 31 Maret 1998 yang dibuat oleh Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-921 tanggal 12 Agustus 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-058 tanggal 7 Januari 1998; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1997.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 4 Tahun 1998 Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1997/1998
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 1999.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda tentang Pajak Pembangunan harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut di atas, dipandang perlu untuk mencabut Perda Swatantra Tk ke II Kudus No Per 11 Tahun 1960 tentang Pajak Pembangunan diganti dengan Pajak Hotel dan restoran; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dalam Perda Kab Daerah Tk II Kudus;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983; UU No 9 Tahun 1990; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Prov Daerah Tk I Jateng No 1 Tahun 1994; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan keringanan dan pembebaan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
Peraturan Dearah Daerah Swatantra Tingkat ke II Kudus Nomor Per 11 Tahun 1960 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/Seri.A No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum diubah menjadi Pajak Hiburan; Bahwa peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 31
Maret 1953 diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Perubahan Ke Empat kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Maret 1953 tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Pertunjukan dan Dalam Kabupaten
Purbolinggo perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf b perlu mengatur kembali Pajak Hiburan yang ditetapkan dalam peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pajak hiburan yang meliputi ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, kekeringan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1998.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 1998
PERDA Kab. Kolaka No. 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor: 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan jalan perlu disesuaikan. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian tersebut, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Praturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 1977; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Perda Kab. Kolaka No. 3 Tahun 1990
Dalam peraturan ini diatur tentang pajak penerangan jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pungutan dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetaan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluarsa; ketentuan pidana; serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 12 tahun 1996 tentang Pajak pembangunan Jalan
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 1998
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PEraturan Daerah tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian tersebut perlu mengatur kembali Pajak Reklame yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997;PERDA Kab. Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989.
PERDA ini mengatur tentang Pajak Reklame, Reklame yang dmaksud adalah Reklame Papan/Billboard/Megatron; Kain; Melekat (stiker); Selebaran; Berjalan, termasuk pada kendaraan; Udara, Suara; Film/Slide; Peragaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabuaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Tahun Anggaran 1997/1998 terdapat sisa Perhitungan
Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomo 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tanggal l 7 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dolam Negeri Nomor 903 - 1319
tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/532-/1997 tanggal 21 Mei 1996; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/231/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1997; Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 07 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan don Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1997 /1998 dan perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1998.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1998 No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah salah satu potensi yang mampu mendatangkan pendapatan dan merupakan jenis
Pajak Daerah Tingkat II. Untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang~undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang melibatkan pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah serta air permukaan. Dalam peraturan ini, dijelaskan obyek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, cara perhitungan pajak, masa pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, serta prosedur pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
19 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/No.5 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1987, tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Pajak Pembangunan I diubah
menjadi Pajak Hotel dan Restoran;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pajak
Pembangunan I perlu disesuaikan materinya;
c. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi
sebagaimana dimaksud huruf b, perlu mengatur kembali
Pajak Hotel dan Restoran yang ditetapkan dalam
Peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 10
Tahun 1991.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah
atas penyelenggaraan hotel dan restoran. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarip Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan
Dan Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan,
Keringan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan Dan Banding;
12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
13. Kedaluwarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pajak Pembangunan I.
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat