apbd - penetapan SISA PERHITUNGAN
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabuaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK: |
- bahwa perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Tahun Anggaran 1997/1998 terdapat sisa Perhitungan
Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomo 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tanggal l 7 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dolam Negeri Nomor 903 - 1319
tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/532-/1997 tanggal 21 Mei 1996; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/231/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1997; Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 07 Tahun 1997;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan don Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1997 /1998 dan perinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1998.
- 6 hal
|