KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG / BARANG - KENDARAAN KHUSUS
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2001/ NO. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Tehnis / Mutu Kendaraan Bermotor Angkutan Orang / Barang dan Kendaraan Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan
penerimaan Daerah maka dipandang
perlu untuk menggali sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah(PAD);
b. bahwa pemeriksaan tehnis/mutu
kendaraan bermotor pemeriksaan
perubahan bentuk kendaraan
bermotor,surat keterangan rekomendasi
pembelian kendaraan bermotor yang
akan direkomendasikan,surat keterangan
mutasi/pindah,tanda samping,papan
trayek dan nama perusahaan pada tiap
kendaraan angkutan orang /barang
adalah salah satu Sumber Pendapatan
Daerah;
c. bahwa sesuai dengan butir a dan b diatas
maka,perlu adanya landasan hukum yang pasti serta
sahnya pungutan Retribusi Daerah perlu ditetapkan
Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah;
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981
Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Nomor 4048);
7. Undang-undang Nomor 19 tahun 1960
tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
8. Undang- undang Nomor 18 Tahun 1990
tentang jalan;
9. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1997 Tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3692);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 Tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonomi (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun
2000 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
Tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah
dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
Tentang Kendaraan dan Pengemudi;
15. Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 1971
Tentang Panitia Harga Penjualan Kendaraan Dinas;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997 tentang pedoman Tata Cara Pemungutan
Retribusi Daerah;
18. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69
Tahun 1993 Tentang Ukuran dan Bentuk Tulisan
pada mobil angkutan umum/barang (Lampiran
Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun
1993 tanggal 19 september 1993);
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69
Tahun 1993 Tentang Ukuran dan Nama Warna
Perusahaan (Lampiran Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 Tanggal, 9
September 1993);
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
23 Tahun 1968 tentang Ketentuan Hukum
mengenai penyidik Pegawai Negari Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Yo.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
11 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan
Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
22. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM 81 Tahun 1993 Tentang Pengujian
Type Kendaraan Bermotor;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Kabupaten Kolaka;
24. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemeriksaan tehnis/mutu kendaraan bermotor angkutan orang/barang dan kendaraan khusus dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan Kemasyarakatan Desa maka Pemerintahan Desa perlu menyusun rencana kegiatan Pemerintah Desa secara berdaya guna dan berhasil guna dan setiap tahun disusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes); bahwa sesuai denqan Pasal 107 ayat (4) Undang -undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 64 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatu dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
PERDA ini mengatur tentang Penyusunan APBDes yang mengenai pedoman setiap menjelang tahun anggaran baru Bupati memberikan pedoman penyusunan APBDes kepada Pemerintah Desa dan BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2001.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan penyediaan angkutan umum yang tidak sesuai dengan permintaan dan kebutuhan masyarakat, serta mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam penyelenggaraan pengangkutan umum perlu diatur dengan pemberian izin usaha angkutan; bahwa pemberian izin usaha angkutan merupakan kewenangan baru bagi kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b,, maka untuk pelaksanaan Pemberaian Izin usaha angkutan di kabupaten Jepara serta penarikan Retribusinya, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 95/PR.30 PHB 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Ketentuan Izin Dan Jangka Waktu Berlakunya Izin Usaha Angkutan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Saat Retribusi Terutang
Bab IX Masa Retribusi Daerah
Bab X Wilayah Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pemungutan
Bab XII Tata Cara Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Tata Cara Penagihan
Bab XV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan dapat dikenai retribusi; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dan dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan maka perlu mengatur Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 308/KPTS/II/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 3167KPTS- 1171991; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 131/KPTS- 11/2000; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor
132/Menhut-11/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2000;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perizinan, nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara penghitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2001.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah dan Kantor Pengelola Data Elektronik Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Kantor Pengolahan Data Elektronik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Kantor Penghubung Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang masing-masing dibentuk dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1993 dan Nomor 3 Tahun 1995, dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah-an khususnya yang menyangkut Satuan Polisi Pamong Praja, Kas Daerah, Perwakilan, Pengelolaan Barang Daerah, Perpustakaan Daerah, dan Pengelola Data Elektronik, dipandang perlu adanya wadah organisasi yang menanganinya;
c. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Pem-bentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah, dan Kantor Pengelola Data Elektronik Propinsi Jawa Tengah, dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kantor satuan polisi pamong praja, kantor kas daerah, kantor perwakilan, kantor pengelolaan barang daerah, kantor perpustakan daerah, kantor pengelola data elektronik, kepegawaian, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2001.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2001
RENCANA - STRATEGIS - ( RENSTRA) - KABUPATEN BATANGHARI - TAHUN 2OO1 - 2OO5
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2001/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA STRATEGIS ( RENSTRA) KABUPATEN
BATANGHARI TAHUN 2OO1 - 2OO5
ABSTRAK:
Rencana Strategis ( Renstra ) Kapupaten Batanghari tahun 2001-2005 merupakan penjabaran dari Program Pembangunan Daerah Kabupaten Batanghari tahun 2001-2005 yang mengambarkan visi, misi, tujuan, program dan kegiatan daerah;
bahwa Rencana Strategis ( Renstra ) sebagaimana dimaksud pada hurup a, sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
108 tahun 2000 tentang tata cara pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pasal 4 ayal (3) menyatakan Rencana Strategis ( Renstra ) ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Strategis (Renstra ) Kabupaten Batanghari tahun 2001-2005.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RENCANA STRATEGIS ( RENSTRA) KABUPATEN BATANGHARI TAHUN 2OO1 - 2OO5, meliputi Rencana Strategis (Renstra); Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 84 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat