jayapura-tingkat II-lambang daerah-nomor 17 tahun 1995-perda-perubahan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2001/NO.75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1995 tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 17 Tahun 1995 tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura telah ditetapkan pada tanggal 1 Juni 1995, dan sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk tertib penetapan dan Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklaturnya sesuai dengan penyebutannya, yaitu Kalimat Kotamadya Daerah Tingkati II diubah menjadi Kota Jayapura, maka perlu ditetapakan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 19669; Wapen Ordonantie Stbl 1928 Nomor 384; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 17 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 17 Tahun 1995 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 25 Tahun 1999 tanggal 1 Maret 1999 Seri : A Nomor 5 selanjutnya diubah dan disempurnakan sebagai berikut : dalam Konsiderans mengingat point 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura diubah menjadi Kota Jayapura, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Jayapura diubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jayapura diubah menjadi Walikota Jayapura, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura diubah menjadi Sekretaris Daerah Kota Jayapura.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2001.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahurn1975; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2001.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggaakan serta dalam upaya pengelolaan sumber-sumber pendapatan desa secara berdaya guna akan berdasarkan Pasal 57 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nmor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa perlu mengatur Sumber-SUmber Pendpaatan Desa; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-u~dang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nornor· 22 tahun
1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa, pengrusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan, pengelolaan dan pengawasan sumber pendapatan desa, jenis-jenis kekayaan desa, pengaturan mengenai pungutan desa, swadaya, partisipasi dan gotong royong, pengelolaan, pembangunaan status hukum dan admnistrasi kekayaan desa, pengaturan pelimpahan fungsi kekayaan desa, pengawasan kekayaan desa, pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 16 Tahun 2001
RETRIBUSI - DAERAH - BAGI SETIAP PEMBORONG - KONTRAKTOR - YANG BEROPERASI DALAM - KABUPATEN MUARO JAMBI
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2001/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/ KONTRAKTOR YANG
BEROPERASI DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Retribusi Daerah bagi setiap pemborong/kontraktor yang beroperasi dalam Kabupaten Muaro Jambi merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah; Sehubungan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Daerah bagi setaiap pemborong/kontraktor yang beroperasi dalam Kabupaten Muaro Jambi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP no. 27 tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 18 Tahun 2000; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/ KONTRAKTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Ketentuan Umum Bagi Setiap Pemborong/Kontraktor; Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif; Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, naka Pemerintah
Kabupaten Pemalang dapat menggali pajak di luar yang telah
ditentukan dalam Undang-undang ;
bahwa potensi sarang burung wallet di Kabupaten Pemalang sangat
besar, sehingga perlu dikenakan pajak dalaama rangka peningkatan
pendapatan asli daerah ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Pajak Sarang burung Walet dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pajak Sarang Burung Walet
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Dasar Pengenaan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketatapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2001.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang-barang milik/dikuasai Pemerintah
Kabupaten Banyumas, mempunyai peranan yang
sangat penting dalam rangka menunjang kegiatan
penyelenggara:an Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan; bahwa dalam rangka terciptanya tertib administrasi
clan tertib hukum terhadap pengelolaan barangbarang sebagaimana tersebut pada huruf a, maka
perlu adanya pedoman pengelolaannya yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-ondang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang wewenang, tugas dan fungsi, perencanaan dan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, pemeliharaan, inventarisasi, perubahan status hukum, pemanfaatan, pengamanan, barang daerah yang berasal dari sumber pendapatan dan kekayaan desa yang desanya berubah menjadi kelurahan, barang daerah yang dipisahkan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2001.
35 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat