Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2001

Pedoman Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang wewenang, tugas dan fungsi, perencanaan dan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, pemeliharaan, inventarisasi, perubahan status hukum, pemanfaatan, pengamanan, barang daerah yang berasal dari sumber pendapatan dan kekayaan desa yang desanya berubah menjadi kelurahan, barang daerah yang dipisahkan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
22 November 2001
Tanggal Pengundangan
23 November 2001
Tanggal Berlaku
23 November 2001
Sumber
LD.2001/No. 9
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan