Retribusi - Penggantian - Biaya Cetak - Kartu Tanda Penduduk - Akte Catatan Sipil
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 48, LD.2001/NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan tingkat II, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; Berdasarkan dan dal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil dengan Perda Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 9 Drt Tahun 1953; UU No. 9 Drt Tahun 1955; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 32 Tahun 1954; PP No. 45 Tahun 1954; PP No. 8 Tahun 1977; UU No. 31 Tahun 1978; PP No. 20 Tahun 1997; Permendagri No. 1A Tahun 1995; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Masa Retribusi dan Saat Terutang Retribusi; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
12 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 48 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PERBEKALAN - FARMASI - PADA - DINAS - KESEHATAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 48, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 123
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memelihara mutu obat dan alat kesehatan yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan kesehatan secara menyeluruh, terarah dan terpadu, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang yang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda No. 48 Tahun 2000; Perda No. 49 Tahun 2000; Perda No. 9 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang yang terdiri dari Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 47 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Industri Pembuatan Kapal Kayu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan terhadap usaha yang bergerak di bidang Industri Pembuatan Kapal Kayu khususnya dalam menetapkan Klasifikasi kapasitas kapal kayu, maka pengoperasiannya perlu diberikan izin terlebih dahulu; Bahwa untuk menunjang Pelaksanaan Otonomi Daerah perlu di dukung oleh sumber Pendapatan Asli Daerah yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka untuk pemberian izin tersebut dapat di kenakan Biaya.
UU no. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tanjabtim No. 4 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Industri Pembuatan Kapal Kayu, meliputi; Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Pemberian Izin; Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Caa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; PEngurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 47 Tahun 2001
Retribusi - Pemotongan - Ternak - Rumah Potong Hewan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 47, LD.2001/NO.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemotongan Ternak dan Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri No. 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tk I dan Daerah Tk II maka Retribusi Pemotongan Ternak dan Rumah Potong Hewan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan dengan Perda Kab. Tebo tentang retribusi Pemotongan Ternak dan Rumah Potong Hewan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1996; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pemotongan Ternak dan Rumah Potong Hewan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan Berlakunya Perda Ini ketentuan yang telah ada dan bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
11 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 47 Tahun 2001
RETRIBUSI PENGUJIAN KAPAL IKAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 47, LD.2001/NO.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kapal Ikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Pengawasan Operasional Kapal Ikan sekaligus dapat memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah maka perlu mengadakan pungutan terhadap Pengujian Kapal Ikan; bahwa untuk maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 1993; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmen Pertanian No. 996/KPTS/IK.210/9/1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung No. 3 Tahun 1994
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pengujian Kapal Ikan, meliputi; Nama, Subjek dan Objek Retribusi; Golongan dan Klasifikasi Kapal Ikan; Kewajiban, Ruang Lingkup dan Pelaksana Pengujian; Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pendaftaran Pengujian dan Pembayaran Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 47 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri No. 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan Berlakunya Perda ini, maka ketentuan yang telah ada dan bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Tebo.
10 hlmn; 6 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 46 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Hasil Hutan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, penyelenggaraan izin pemanfaatan hutan dan izin pemungutan hasil hutan dalam wilayah kabupaten, merupakan kewenangan kabupaten; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Otonom dapat menetapkan jenis retribusi melalui Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangan otonomi dan memenuhi kriteria yang berlaku; bahwa pemberian izin pemanfaatan hutan dan izin pemungutan hasil hutan dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat dikenakan Retribusi Perizinan tertentu.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 104 Tahun 2000
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Hasil Hutan, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip Penetapan Tarif dan Penggunaannya; Struktur dan Besarnya tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 46 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri No. 119 Tahu 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan Merupakan Jenis Retribusi Tingkat II; Untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1996.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan yang telah ada dan bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
13 hlmn; 3 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat