LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD.2000/No. 37
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah, maka dalam rangka menunjang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan perlu membentuk Organisasi dan
Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu membentuk Lembaga Teknis Daerah dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; PP No 84 Tahun 2000; Keppres No 44 tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab serta dalam usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar dalam pelaksanaanya dapat optimal, berdaya guna serta berhasil guna, maka perlu adanya dukungan dana yang bukan hanya dari Pemerintah tetapi perlu juga adanya partisuipasi dari masyakakat yang berupa Sumbangan Pihak Ketiga; bahwa sehubungan dengan hals ebagaimana dimaksud huruf a, maka pengaturan mengenai Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 8 Tahun 1978;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penerimaan sumbangan, persetujuan, pelaksanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2000.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek dan Operasi Angkutan Orang
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penggunaan Trayek dan
operasi angkutan orang di Kota Banjarbaru, perlu diatur sehingga
pelayanan terhadap masyarakat dapat diwujudkan sesuai
ketentuan yang berlaku; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka
diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun
intensifikasi somber pendapatan daerah tersebut;
Undang-undang Nomor : 12 tahun 1957; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 ; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1996; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; .Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 14 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tetang Retribusi Izin Trayek Dan Operasi Angkuran Orang yang berisi; Ketentuan Umum; Nama,Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringan Dan Pembebasan Retribusi; Kadarluarsa Penagihan; Pengawsan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 23 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No. 25 Tahun 1998 Ttg Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Daerah Kabupaten Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 23 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis retribusi Daerah Tingkat II ;
b. bahwa untuk pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692 );
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah ;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 1998 tentang Manual Administrasi Barang Daerah ; 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 tahun 1997 tentang Pedoman Tatacara Pemungutan Retribusi Daerah ;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 tahun 1988 ).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi atas Pemakaian Kekayaan yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Daerah. Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
a. Pemakaian tanah ;
b. Pemakaian bangunan/gedung/rumah dinas;
c. Pemakaian alat berat
d. Penyiaran radio siaran Pemerintah Daerah ;
e. Pemakaian peralatan Inseminasi Buatan (IB) ;
f. Pemakaian Kekayaan Daerah lainnya.
-Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan Daerah.
-Retribusi pemakaian kekayaan daerah termasuk golongan retribusi jasa usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen :
a. Nomor 2 Tahun 1990 tentang Penggunaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 April 1990 Nomor 188.3/148/tahun 1990 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 14 Mei 1990 Nomor 7 Tahun 1990 seri B nomor 04 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen nomor 2 tahun1990 tentang Pembangunan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 3 Febuari 1995 nomor 188.3/19/1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 22 Febuari 1995 nomor 2 tahun 1995 seri B nomor 01 dan diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen nomor 14 tahun 1996 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen nomor 2 tahun 1990 tentang Penggunaan Radio siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Mei 1997 nomor 188.3/105/1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 9 Juni tahun 1997 seri B nomor 02 dan ;
b. Nomor 14 Tahun 1986 tentang Izin Pemakaian Tanah yang dikuasai oleh dan atau milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen, yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 25 Agustus 1986 Nomor 188.3/198/Tahun 1986 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 1 Oktober 1986 Nomor 12 Tahun 1986 seri B nomor 06 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen nomor 14 tahun 1986 tentang tentang Izin Pemakaian Tanah yang dikuasai oleh dan atau milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 November 1994 nomor 188.3/391/1994 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 23 Desember 1994 Nomor 17 Tahun 1994 seri B nomor 07 dan ;
c. Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Gedung Gelanggang Pemuda, yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Agustus 1989 Nomor 188.3/246/Tahun 1989 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 20 Oktober 1989 Nomor 7 Tahun 1989 seri B nomor 03 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Gedung Gelanggang Pemuda yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 April 1992 Nomor 188.3/181/1992 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tanggal 24 April 1992 Nomor 13 Tahun 1994 seri B nomor 04 dan ;
d. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Izin Pemakaian Mesin Gilas, Penyemprot Aspal, Waker, Stone Crusher dan Loader milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, yang disyahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 22 Desamber 1995 Nomor 188.3/394/Tahun 1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 8 Tahun 1996 seri B Nomor 01 dan ;
e. Nomor 20 Tahun 1986 tentang Ketentuan Menempati Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Febuari 1987 Nomor 188.3/38/Tahun 1987 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 26 Maret 1987 Nomor 6 Tahun 1987 seri B nomor 02 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat