Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi dan tatakerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, perlu diadakan penyesuaian ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat, Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur unsur pembantu Pimpinan Pemerintah Kabupaten dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2003.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Batas Wilayah Kecamatan Kalibawang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya tertib batas wilayah yang pasti maka dipandang perlu pemetaan dan penetapan batas wilayah
Kecamatan Kalibawang;
b. · bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah .
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pernerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden ~omor 44 tahun 1999; lnstruksi Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1990; lnstruksi Menteri dalam Negeri • Nomor 24 Tahun 1990; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tanda pemisah antara desa/kelurahan yang bersebelahan baik berupa tanda
alam maupun buatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2003.
Hal hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel Dan Restoran
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningktakan Pendapatan Daerah melalui Penerimaan sektor Pajak Hotel dan Restran dalam Wilayah Kota Bau-Bau dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Pajak Hotel Dan Restoran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Kepres RI No. 44 Tahun 1999.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek, subyek dan wajib pajak,. Pemberian Izin,. Dasar Pengenaan dan Tarif dan pengitungan Pajak,. Wilayah Pemungutan,. Masa Pajak dan saat Pajak Terutang,. Surat Pemberitahuan Pajak, Penetapan Pajak,. Tata cara Pembayaran, Tata Cara Pembayaran,. Tata Cara Penagihan Pajak,. Keberatan dan Banding,. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administrasi. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,. Kedaluwarsa Penagihan,. Pemeriksaan,. Ketentuan Pidana, . Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tertuang dalam Rencana Strategi Daerah dan Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2003 ; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2003 perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nornor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2003 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2003.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Penadpatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
Babwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Sisa Perintungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002 yang disampaikan oleh gubernur Kalimantan Tengah pada tanggal 3 Maret 2003 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor II Tahun 1997; Undang-Undang No. 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Trinm 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002:
a. Pendapatan Rp.375.913.247.521,53
b. Belanja
1. Rutin Rp.175.162.664.066.43
2. Pembangunan Rp.124.721,858.702,00
Jumlah Rp.299.884.522.768,43
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Rp. 76.028.724.753,10
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2003.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Kewenangan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah telah diserahkan kepada Pemerintah Propinsi;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut maka dipandang perlu mengatur pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, eraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan retribusi, kebijakan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi, sanksi adminsitrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keduluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2003.
71 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat