Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekertaris Daerah dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
SEKERTARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannnya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat daerah dan Sekeretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Sususnan Organisasi Sekertaris
Daerah dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sragen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 1 Tahun 2001 dipandang sudah tidak sesuai lagi: bahwa pedoman Organisiasi Perangkat Daerah yang didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak deberlakukan lagi. Dan
diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; bahwa disamping pertimbangan tersebut diatas, dan untuk meningkatkan
Penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan secara
berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja
Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kav Sragen dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 dicabut.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah
ABSTRAK:
Air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara kelestariannya, agar tetap bermanfaat bagi hidup, kehidupan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Semakin meningkatnya kegiatan pembuangan air limbah ke sumber-sumber air didaerah dipandang perlu untuk meningkatkan pengendalian, pengawasan dan penertibannya. Dalam rangka pengendalian pembuangan air limbah dimaksud diperlukan adanya pembinaan dan pelayanan teknis dari Pemerintah Kabupaten musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1984; UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.84 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.82 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur menganai Pengendalian Pembuangan Air Limbah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. DIatur pula mengenai Maksud dan Tujuan pengendalian pembuangan air limbah; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap pelaksanaan izin pembuangan air limbah; Tata Cara Memperoleh Izin serta Pencabutan Izin. Selain itu, diatur pula terkait Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Tarif serta Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2003
BEBAS BACA TULIS AL-QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDAIYAH (MT)
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2003/NO.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang BEBAS BACA TULIS AL-QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDAIYAH (MT)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan bebas baca tulis al-quran bagi ummar islam di kabupaten takalar, maka perlu dilakukan pembinaan dan pemantapan pendidikan al-qur'an pada sekolah dasar/mad rasah ibtidaiyah;
b. bahwa guna lebih efisien dan efektifnya pelaksanaan tersebut maka perlu dilakukan upaya yang inyensif dan berkesinambungan dengan melibatkan semua unsur dan komponen didalam masyarakat;
c. bahwa bersadarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk peraturan daerah tentang bebas baca tulis al-qur'an pada sekolah dasar / madrasah ibtidaiyah;
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat ii di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822 );
2. undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 60, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3839 );
3. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang siste, pendidikan nasional (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 78, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4301 );
4. peraturan nomor 20 tahun 2003 tentang koordinasi kegiatan insranal vertikal di daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 1988 nomor 10, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3373 );
5. peraturan nomor 25 tahun 2000 tentang pkewenangan pemerinttah dan kewenangan propinsi sebagai daerah obnoni (lembaran negara republik indonesia tahun 2000 nomor 54, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3932 );
6. Keputusan Presrden Nomor 44 tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang , Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputussan Presiden ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2001 tentang Garis-garis Besar Haluan Pembamgunan Daerah Kabupaten Takalar;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kabupaten Takalar Tahun 2001-2005.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : KETENTUAN BEBAS BACA TULIS AL-QUR'AN
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2003.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD Kab. Indramayu No.24 Tahun 2003 Seri D.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akselerasi dan
kualitas penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten yang
bersih serta untuk menunjang pelaksanaan pembangunan
di Kabupaten Pemalang, maka perlu memberikan
pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang
transparan dan bertanggung jawab;
bahwa dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan
keuangan Daerah sesuai kaidah pengelolaan keuangan
publik, maka perlu untuk menetapkan pengelolaan
keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23
ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah da pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 105
Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka
perlu menetapkan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
yang meliputi
Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Penyusunan Dan Penetapan APBD, Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati, Kedudukan Keuangan DPRD, Pelaksanaan APBD, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Pengawasan Dan Pemeriksaan Keuangan Daerah, Kerugian Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2003.
33 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Pengawasan Daerah Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah serta kebijakan Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi
kelembagaan, dipandang perlu dibentuk kembali Badan Pengawasan Daerah
Pemerintah Kota Bekasi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pebentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa Barang Daerah sebagai salah satu unsur yang penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, perlu dikelola dengan baik, benar, berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan Pengelolaan Barang Daerah yang transparan, memenuhi akuntabilitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2002
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2002.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekertaris Daerah dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
SEKRETARIAT DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NO.25 Seri D Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat daerah dan Sekeretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka Sususnan Organisasi Sekertaris Daerah
dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1
Tahun 2001 dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa pedoman Organisiasi Perangkat Daerah yang didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak diberlakukan lagi. Dan
diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; bahwa di samping pertimbangan tersebut diatas, dan untuk meningkatkan
Penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan secara
berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja
Sekertariat Daerah Kabupaten Sragen dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 dicabut.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat