Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Penyusunan Dan Penetapan APBD, Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati, Kedudukan Keuangan DPRD, Pelaksanaan APBD, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Pengawasan Dan Pemeriksaan Keuangan Daerah, Kerugian Keuangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat