RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2003/NO.37 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan pada masyarakat
khususnya dalam bidang kependudukan, maka peraturan daerah
Kabupaten Sragen nomor 12 tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu diubah
dan disesuaikan; bahwa besarnya tarif retribusi Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan
Kartu Keluarga yang berlaku saat sekarang dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pendaftaran penduduk di
Kabupaten Sragen; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas maka
perlu mengadakan perubahan pertama peraturan daerah Kabupaten Sragen
Nomor 13 Tahun 2000 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan
Kartu Keluarga dengan peraturan daerah Kabupaten Sragen;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 62 tahun 1958; Undang-undang nomor 34 tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan presiden nomor 52 tahun 1977; Peraturan pemerintah nomor 31 tahun 1998; Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor IA Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 174 tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen nomor 7 tahun 1987; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada BAB VI Pasal 8 ayat (2) nomor I.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 diubah.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 24 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi dan Desentralisasi Daerah. Pemerintah Kota Padangsidimpuan didalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan perlu didukung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD): b. bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan adalah merupakan salah satu sektor yang dapat memberikan kontribusi terhadap pemasukan Pendapatan Asli Daerah Kota Padangsidimpuan :c. bahwa penyelenggaraan Rumah Potong Hewan dalam Kewenangan Daerah untuk mengatur dan menetapkannya. guna pembinaan, melindungi kepentingan umum, kesehatan hewan potong dan pengawasan yang membutuhkan biaya fisik dan operasional untuk pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peratuiran ini adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1982 , Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 , Undang-Undang Nomor 4 tahun 2001 ,Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 ,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 , Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun ,Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 ,Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEWAJIBAN, NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI, JENIS RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI , STRUKTUR DAN BESAR NYA TARIF RETlRIBUSI , WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PENAGIHAN, PENGURANGAN KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI , KADALUARSA PENAGIHAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIK, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah 101, maka segala ketentuan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 24 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah serta kebijakan Pemerintah Daerah
dalam melakukan evaluasi kelembagaan, dipandang perlu dibentuk
Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2003/NO.36 Seri E Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kebupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan perkembangan perekonomian daerah dibidang jasa pelayanan, penghimpunan dana dan penyaluran kredit kepada masyarakat pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir maka peraturan daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984;Peraturan Mnteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 221/KMK.019/1939;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1995;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pertama atas Perda Kab Sragen No 14 Tahun 2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 23 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Dan Industri
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya Pengelolaan Izin Usaha Perdagangan dan Industri sebagai salah satu jenis Penerimaan melalui sektor Retribusi, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya tarif Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri . berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; PP No.11 Tahun 1962; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000 ; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 23 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Kelautan dan perikanan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 23 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten dan Kota di Propinsi Kalimantan Barat telah siap dan mampu baik sarana, prasarana maupun tenaga tehnis untuk menyelenggarakan pengujian kendaraan bermotor di daerahnya masing-masing;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.22 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Kepres No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan padaPeraturan Daerah yang terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2003.
Peraturan ini memiliki 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 23 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Tahun 2003 Nomor 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pendataan, Penelitian dan Pengembangan, Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya, Bidang Fisik dan Prasarana dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2002 tentang Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Belitung sepanjang mengatur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD 2003/23 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Leges
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat