Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEWAJIBAN, NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI, JENIS RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI , STRUKTUR DAN BESAR NYA TARIF RETlRIBUSI , WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PENAGIHAN, PENGURANGAN KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI , KADALUARSA PENAGIHAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIK, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat