ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR KEPENDUDUKAN - CATATAN SIPIL - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2003/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 27 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD Tahun 2003 Nomor 35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kantor Kearsipan dan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Kantor Kearsipan dan Perpustakaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Kantor Kearsipan dan Perpustakaan merupakan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Kantor Kearsipan dan Perpustakaan, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kearsipan, Seksi Perpustakaan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Organisasi Kantor Arsip dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Organisasi Dinas Pendidikan sepanjang mengatur masalah perpustakaan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2003/NO.42 Seri E Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang
tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
efisien, efektif, akuntabel dan bertanggungjawab dengan memperhatikan
asas keadilan dan kepatutan, dipandang perlu menetapkan ketentuan
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sragen; bahwa ketentuan-ketentuan mengenai Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan dan penetapan APBD, perubahan APBD, pelaksanaan anggaran dan tata usaha keuangan daerah, pinjaman daerah, laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, penyusunan perhitungan APBD, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, kerugian keuangan daerah, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2003.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 27 Tahun 2003
Retribusi - Izin - Pengelolaan - Pembuangan - Air - Limbah
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 27, LD.2003/ No.27
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pembuangan Air Limbah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pemerintah Kota Padangsidempuan didalam Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Perlu didukung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), b. bahwa Retribusib salah satu sumber PAD Kota Padangsidempuan, c. bahwa air adalah merupakan Sumber Daya Alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara dijaga kualitas nya agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya demi tercipta nya kelestarian lingkungan hidup, d. bahwa dengan meningkatnya kegiatan pembangunan semakin banyak pula Air Limbah yang dapat pelaksanaan nya memerlukan pembiayaan fisik dan operasional, bahwa pelaksanaannya memerlukan pembiayaan fisik dan Operasional , e. bahwa pelaksanaan izin Pengelolaan Pembuangan Air Limbah dalam Kewenangan Daerah untuk mengatur dan menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah tentang Retribusi yang dapat menjadi salah satu sumber PAD Kota Padangsidempuan dari sektor Retribusi .
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974, Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Undang-Undang Nomor 24 tahun 1982, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999, Undang-Undang Nomor34 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2001, Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara RI tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2952), Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 173/VIII/1997, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51.10.1995, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 52.12.1995, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup 58.12.1995, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42.10.1996, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42.10.1996, Keputusan Menteri Dalam Negari Otonomi Daerah Nomor 21 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negari Otonomi Daerah Nomor 22 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negari Otonomi Daerah Nomor 23 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negari Otonomi Daerah Nomor 24 tahun 2001.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, JENIS RETRIBUSI, PRINSIP PENETAPAN RETRIBUSI, PERIZINAN, TATA CARA MEMPEROLEH IZIN, RETRIBUSI, TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI, TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI, PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN, KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN, TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN, SANKSI ADMINISTRASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pendirian Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya Pengelolaan Izin Pendirian Koperasi sebagai salah satu jenis Penerimaan melalui sektor Retribusi, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya tarif Retribusi Izin Pendirian Koperasi. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1994; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 26 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD Tahun 2003 Nomor 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kelahiran dan Kematian, Seksi Perkawinan dan Perceraian, Seksi Kependudukan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2003
ORGANISASI KANTOR KESATUAN BANGSA - PERLINDUNGAN MASYARAKAT - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2003/NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP no. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Meliputi; Pembentukan; kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; kewenangan; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat