PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DAN NILAI JUAL TENAGA LISTRIK ATAS PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK BERASAL DARI BUKAN PLN ATAU BUKAN BERASAL DARI SUMBER LAIN DAN/ATAU YANG DIHASILKAN SENDIRI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 37, BD.2018/No. 37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik Berasal Dari Bukan PLN Atau Bukan Berasal Dari Sumber Lain dan/atau Yang Dihasilkan Sendiri
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 5 ayat (2) butir (b) Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu mengatur Nilai Jual Tenaga Listrik atas Penggenaan, Tenaga Listrik Berasal dari Bukan PLN dan/atau yang dihasilkan sendiri; berdasarltan pertimbangan terseut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Prosedur Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik Atas Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik atas Penggunaan Tenaga
liistrik berasal dari bukan PLN atau Bukan Berasal dari Sumber Lain dan /atau yang dihasilkan Sendiri;
Undang-undang pNomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2009; Indang - Undaiig Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang 1 Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemejintah Nomor 135 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemejfintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemeiintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 55 Tahun 2016;
ERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DAN NILAI JUAL TENAGA LISTRIK ATAS PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK BERASAL DARI BUKAN PLN ATAU BUKAN BERASAL DARI SUMBER LAIN DAN/ATAU YANG DIHASILKAN SENDIRI DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. OBJEK PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK 4. DASAR PENGENAAN PAJAK DAN TARIF PAJAK 5. NILAI JUAL TENAGA LISTRIK 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Besar Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai Pengalokasian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa daitur dengan Peraturan Bupati;
Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengalokasian Alokasi Dana Gampong (ADG) bagi Gampong di Kabupaten Aceh Besar perlu disusun suatu Tata Cara Pengelolaan dan Pengalokasian Alokasi Dana Gampong;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2013, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendagri Nomor 44 Tahun 2016, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 13 Tahun 2013, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2020, Perbub Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Mkasud dan Tujuan, BAB III Prinsip-prinsip Pengelolaan ADG, BAB IV Sumber, Pengalokasian dan Penggunaan ADG, BAB V Pengadaan Barang/Jasa, BAB VI Mekanisme Penyaluran dan Tata Cara Pencairan ADG, BAB VII Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB VIII Pembinaan, Evaluasi dan Monitoring, BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pemilik Kartu Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, pemilikan Kartu Ternak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pemilik Kartu Ternak, telah dihentikan pemungutannya;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi khususnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pemilik Kartu Ternak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pemilik Kartu Ternak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pada PT Jamkrida Bali Mandara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten K.Jungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pada PT. Jamkrida Bali Mandara;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terak.hir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Tingkat i Bali Nomor 6/DPRD.GR/1965 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 5 Tahun 1977.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. TATA CARA PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL; 4. PEMBIAYAAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2012.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian;
bahwa untuk menghadapi perkembangan masyarakat dan alat transportasi yang juga berkembang kearah yang modern di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una, maka perlu diantisipasi secara hukum terlebih dahulu agar hukum tidak tertatih-tatih menghadapi perkembangan masyarakat;
bahwa kebijakan retribusi terminal dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta peran masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Perda KKabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Terminal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan stuktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; pemungutan retribusi; peninjauan tarif retribusi; insentif pemungutan; penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
9 Halaman, Penjelasan: - Hlm,
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 37 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dengan telah terbentuknya Kota Prabumulih melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2001, maka Pemerintah Kota Prabumulih perlu meningkatkan penerimaan daerah khusus dibidang Pajak Penerangan Jalan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pajak penerangan jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan, masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tatacara perhitungan pajak dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tatacara penagihan pajak, pengurangan, kekeringan dan pembebasan pajak, tatacara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, instansi pemungut, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 37 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari, perlu diatur mengenai Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari;
UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 6 Tahun 1995, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008, Perda Kota Kendari No. 11 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat