Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2019 Nomor 448
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka untuk memulihkan terjadinya kerugian daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, perlu diatur tentang tata cara penyelesaian kerugian daerah yang efektif dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bireuen tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 61 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Informasi dan Pelaporan Kerugian Daerah, BAB III tentang Penyelesaian Kerugian Daerah, BAB IV tentang Penentuan Nilai Kerugian Daerah, BAB V tentang Penagihan dan Penyetoran, BAB VI tentang Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, BAB VII tentang Penyerahan Upaya Pengaiihan Kerugian Daerah Kepada Instansi yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah, BAB VIII tentang Penghapusan, BAB IX tentang Penghapusan Piutang atas Kerugian Daerah, BAB X tentang Kadaluwarsa, BAB XI tentang Pelaporan Penyelesaian Tuntuan Ganti Kerugian, BAB XII tentang Keterkaitan Sanksi Tuntuntan Ganti Kerugian dengan Saksi Lainnya, BAB XIII tentang Prosedur Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, BAB XIV tentang Ketentuan Peralihan, serta BAB XV tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
124
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu Timur telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2010, yang dalam
perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah
perlu dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu
Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2010,
dipandang perlu untuk dilakukan perubahan; bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah pada Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa,
Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa
dikeluarkan dan digabung pada Badan Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi ; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2010.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2011.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 36 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa; bahwa guna menjamin kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan sesuai kewenangannya, Pemerintah Desa berwenang menetapkanPeraturan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peaturan Daerah tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006
Peraturan Daertah ini Mengatur Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas Dan Jenis; Materiu Muatan; Persiapan Dan Pembahasan; Partisipasi Masyrakat; Kerangka Struktur Dan Teknik Penyusutan; Pembahasaan Dan Pengesahan; Peraturan Desa TYentang APB Desa; Penomoran, Pengundangan Dan Penyebarluasan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 36 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2005 No. 36 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah PT Seluma Tri Buana
ABSTRAK:
a. Bahwa Kab. Seluma memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah yang perlu diberdayakan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
b. bahwa untuk mendukung recana tersebut, perlu adanya langkah-langkah konkrit untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah sehingga dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi pembangunan masyarakat dan daerah
c. bahwa perlu dibentuk suatu lembaga khusus yang menanganinya yang bernama PT Seluma Tri Buana
1. UU No. 5 Tahun 1962
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 12 Tahun 1970
4. UU No. 1 Tahun 1995
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU. No. 10 Tahun 2004
7. UU. No. 32 Tahun 2004
8. UU. No. 33 Tahun 2004
9. PP No. 25 Tahun 2000
10. Permendagri No. 536 Tahun 1981
11. Permendagri No. 1 Tahun 1984
12. Kepmendagri dan Otoda No. 21 Tahun 2001
13. Kepmendagri dan Otoda No. 22 Tahun 2001
14. Kepmendagri dan Otoda No. 23 Tahun 2001
Dibentuk PT Seluma Tri Buana yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten Seluma. PT Seluma Tri Buana dapat membentuk anak perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan jenis lapangan usaha, setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan berlaku sesudah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Modal dasar PT Seluma Tri Buana adalah Rp1,5 M yang merupakan kekayaan Pemerintah Daerah dan badan yang terdiri dari saham-saham.
Penyertaan modal Pemda pada tahap awal adalah sebesar Rp10 M
Pengurus PT Seluma Tri Buana terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2022 NOMOR 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai dengan kondisi dankebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana imaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
7. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013
Pasal I Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 36 Tahun 2010
pembentukan desa cisadane kecamatan kwandang kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, LD.2010/No.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Cisadane Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan cisadane kecamatan kwandang kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 36 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
ABSTRAK:
Dalam rangka melakukan penyempurnaan kelembagaan guna mencapai efektifitas, optimalisasi, dan strategi penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan dan penataan kembali struktur kelembagaan yang ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2011.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 36 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat