Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2002, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2003.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2003
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Sukamara No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2003/3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – undang Nomor : 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah serta untuk melaksanakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai Daerah Otonom, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara.;
Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan; Undang – undang Nomor : 25 Tahun 1999; Undang – undang Nomor: 5 tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor: 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 24 Tahun 2001;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI; BAB IV SUSUNAN ORGANISASI; BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; BAB VI BAGAN STRUKTUR ORGANISASI; BAB VII TATA KERJA; BAB VIII KEPEGAWAIAN; BAB IX PEMBIAYAAN; BAB X KETENTUAN LAIN – LAIN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2003.
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 233 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2003
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu ditinjau kembali; Untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU Prp No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Hotel, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan ,Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksu Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
22 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Pelayanan Kesehatan memiliki peran amat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan dimaksud, yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah; Pengaturan Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud apda huruf a sebagai tindak lanjut dari Pasal 2 ayat (2) huruf b PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu dibentuk Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Ketentuan Retribusi; Ketentuan Pelayanan; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
24 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2003
PERDA Kota Surakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Mengubah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2003/NO.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka telah terbentuk Unit Pelaksanan Teknis Dinas Rumah Sakit Daerah (UPTD RSD) dan Unit Pelaksanan Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan (UPTD LK) pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta; bahwa dengan perubahan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2 ayat (3), Pasal 6, Pasal 9, Pasal 1.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 diubah.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PERIZINAN USAHA DIBIDANG PETERNAKAN DAN PENGENAAN RETRIBUSI ATAS PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN SERTA DAGING DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap daging yang layak dikonsumsi, baik dari aspek kesehatan maupun agama maka perlu melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha dan pemotongan serta peredaran daging ternak dalam Wilayah Kota Makassar
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Retribusi Pemakaian Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Hewan/Daging dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1983, Seri B Nomor 1) beserta perubahannya dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Usaha Pemotongan Unggas dan Peredaran Daging Unggas dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 17 Tahun 1995, Seri B Nomor 8), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi dewasa ini, sehingga perlu dicabut untuk ditetapkan kembali suatu Peraturan Daerah baru sesuai Kewenangan Daerah
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977
6. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging yang dimiliki atau dijual oleh masyarakat dan Pemakaian Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2003.
Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Retribusi Pemakaian Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Hewan/daging dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1983, Seri B Nomor 1) beserta Peraturan Daerah perubahannya;
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Usaha Pemotongan Unggas dan Peredaran Daging Unggas dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 17 Tahun 1995, Seri B Nomor 8) beserta Peraturan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat