TARIF PELAYANPERAWATAN BADAN PELAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RSUD M. YUNUS BENGKULU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Berita Daerah 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Layanan dan Perawatan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu
ABSTRAK:
1. bahwa dengan telah ditetapkan nya RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu sebagai Rumah Sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Pelayanan Umum Daerah, maka sesuai amanat pasal 56 ayat (3) Permendagri No. 61 Tahun 2007 perlu menetapkan tarif pelayanan dan perawatan kesehatan BLUD RSUD Dr. M Yunus Bengkulu
2. sebagaimana pertimbangan huruf a, perlu ditetapkan Pergub tentang tarif pelayanan dan perawatan kesehatan RSUD Dr. M Yunus
1. UU RI NO. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 9 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 28 tahun 2009
7. UU Ri No. 38 tahun 2009
8. UU RI no 44 tahun 2009
9. PP No. 20 tahun 1968
10. PP NO. 32 tahun 1996
11. PP NO. 25 tahun 2000
12. PP No. 66 tahun 2001
13. PP RI No. 23 tahun
14. PP No. 41 tahun 2007
15. Permenkeu No. 66 tahun 2006
16. Permendagri No 61 tahun 2007
17. Pergub Prov. Bengkulu No. 8 tahun 2008
18. Pergub Bengkulu No. 21 Tahun 2010
19. Keputusan Gubernur Bengkulu No. m.310XXXVII tahun 2009
1. Diadakannya pungutan Tarif sebagai pembayaran terhadap pelayanan kesehatan di RSUD M Yunus Bengkulu kepada OP, Badan, dan Organisasi yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD M Yunus Bengkulu , Meliputi Rawat Jalan, Rawat inap, Pelayanan Gawat Darurat, serta pelayanan medik/Non-medik, dan penunjang medik/Non-medik,
2. Tarif Pelayanan ini digolongkan atas Tarif Jasa Umum sebagai pembayaran atas jasa pelayanan RS
3. Pemungutan Tarif tak dapat dialihkan ke pihak lain dan Pemungutan ini sesuai dengan Surat Keterangan Tarif Daerah atau dokumen yang dipersamakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Prov Bengkulu No. 8 Tahuun 2005
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 26 Tahun 2011
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2010
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2011/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2010 perlu dilakukan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 23 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2010; PERDA No. 7 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 26 Tahun 2011
pembentukan desa tunggulo selatan, desa bongohulawa dan desa berlian di kecamatan tilongkabila
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2011/No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tunggulo Selatan, Desa Bongohulawa, dan Desa Berlian di Kecamatan Tilongkabila
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Tunggulo Selatan, Desa Bongohulawa dan Desa Berlian di Kecamatan Tilongkabila termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan, Ketentuan Peralihan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Banua
ABSTRAK:
untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; bahwa dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Banua sebagai Pemekaran dari Desa Tallang Rilau Kecamatan Bungin
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
PEMBENTUKAN DESA BANUA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 26 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013 - 2033
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan jumlah penduduk dengan berbagai aktivitasnya membawa konsekuensi meningkatnya kebutuhan ruang sehingga harus dimanfaatkan secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan berlandaskan kebudayaan Bali yang dijiwai oleh Agama Hindu sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan dan sinergitas pembangunan antar sektor dan antar Wilayah, maka perlu pengaturan Tata Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang berdasarkan Struktur Ruang dan Pola Ruang;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 29 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini dan kebijakan Tata Ruang nasional sebagaimana diatur di dalam UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009.
1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP DAN MUATAN; 3. TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN; 4. RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN; 5. RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN; 6. PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN; 7. ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN; 8. KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG; 9. TUGAS DAN WEWENANG; 10. JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI; 11. PENGAWASAN PENATAAN RUANG; 12. HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT; 13. KELEMBAGAAN; 14. PENYELESAIAN SENGKETA; 15. SANKSI ADMINSTRATIF; 16. KETENTUAN PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PERALIHAN; 19. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 29 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Daerah Tingkat II Badung;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 1 Tahun 1979 tentang Pembagian Wilayah Peruntukan Bukit (Lembaran Daerah Nomor 15 Seri D Nomor 15);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pembagian Wilayah Peruntukan Nusa Dua (Lembaran Daerah Nomor 16 Seri D Nomor 16); dan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 1 Tahun 1979 tentang Pembagian Wilayah Peruntukan Bukit;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
178
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 26 Tahun 2012
PERDA Kota Sorong No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2012/NO.26 TLD NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembiayaan Pembangunan di Kota Sorong bertumpu pada perdagangan dan jasa sebagai salah satu potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 141 huruf (b) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur kembali mengenai pengelolaan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Sorong:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sorong tentang Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 );
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi lrian Jaya Tengah, Provinsi lrian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737;
20. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman, Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
22. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010, tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Produk Hukum Daerah;
RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
-
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat