PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Daerah (PERDA)

Menemukan 52.957 peraturan dalam 0,179 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 22 Tahun 2010
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 22 Tahun 2009
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 03 Tahun 1999 Tentang Retribusi Terminal

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2018
Penyelenggaraan Reklame

Reklamasi, Penataan Pesisir

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 22 Tahun 2010
Pajak Reklame

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 22 Tahun 2011
RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 22 Tahun 2012
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Perizinan, Pelayanan Publik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 22 Tahun 2006
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 22 Tahun 2010
PEMBENTUKAN DESA TAFAGAPI, DESA PULAU DUA TENGAH, DESA AMBOKITTA, DAN DESA TANONA DI WILAYAH KECAMATAN MENUI KEPULAUAN KABUPATEN MOROWALI

Desa Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2011
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Pajak dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan