Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2025/NOMOR.1 / https://jdih.karanganyarkab.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan
bagian dari pembentukan peraturan perundangundangan yang terencana, terpadu dan sistematik dalam mewujudkan tatanan hukum daerah yang berkepastian
hukum dan berkeadilan berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
bahwa Pemerintahan Daerah memerlukan produk
hukum daerah yang mengatur tata cara dan metode
standar dan baku pembentukan produk hukum daerah
dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan
tugas pembantuan untuk mewujudkan pemerataan
kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan;
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum dalam mengatur tata cara, metode standar dan
baku pembentukan produk hukum daerah, maka perlu
pengaturan pembentukan produk hukum daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huru f a, huru f b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021.
Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Bentuk Produk Hukum Daerah, Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Fasilitasi, Evaluasi, Dan Klarifikasi, Nomor Register, Penetapan, Penomoran,
Pengundangan, Dan Autentifikasi, Penyebarluasan, Pemantauan Tindak Lanjut Peraturan Daerah, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2025.
45 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa sesuai pembangunan demokrasi merupakan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam rangka mencerdaskan
kehidupan berbangsa dan bernegara; bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan serta
meningkatkan fungsi dan peran partai politik dalam
kerangka sistem politik demokrasi dan sistem kepartaian
yang lebih optimal dan efektif; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan peraturan dimaksud; bahwa untuk kepastian hukum serta tertib administrasi
tata kelola dan pertanggungjawaban pemberian bantuan
keuangan kepada partai politik yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Wonosobo, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik dipandang perlu untuk dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2025.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun
2006 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar Perseroda.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2025.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian dan ketentuan pasal 8 ayat (1) peraturan
menteri perindustrian nomor 110/M-IND/PER/12/2015
tentang pedoman penyusunan rencana pembanguna
industry provinsi dan rencana pembangunan industry
kabupaten/kota perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Seram Bagian Timur Tahun 2023-2042.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Induk Pembangunan Industri pada Kabupaten Seram Bagian Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2025.
Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kab. Bondowoso Tahun 2025 Nomor 2; https://jdih.bondowosokab.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Kebudayaan di Kabupaten Bondowoso merupakan
produk pemikiran, dan prilaku baik dalam wujud
peraturan (norma), prilaku maupun dalarn wujud benda.
Semua karya yang bermanfaat diatas menjadi aset dan
budaya bangsa untuk dilestarikan, diselamatkan,
dikembangkan dan dibina dengan baik sebagai warisari
leluhur yang sangat berharga bagi kekayaan daerah;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso bertanggung
jawab melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan
membina warisan Kebudayaan yang ada di Kabupaten
B o ndowo so untuk in emperko koh id entitas
kedaerahannya, sebagai bangsa yang bermartabat, dan
menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan barlgsa;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalarn Pasal 46 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah
administratifnya berwenang untuk merumuskan dan
menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai upaya
meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya
Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan,
pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan; 0bjek Pemajuan Kebudayaan Daerah meliputi:
a. tradisi lisan;
b. manuskrip;
c. adat istiadat;
d. situs
e. pengetahuan tradisional
f. teknologi tradisional;
g. semi;
h. bahasa;
i. permainan rakyat; dan
j. olahraga tradisional.
Pasal 7 . .
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2025.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini, harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 23 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2025
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Rembang No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjalankan penelitian,
pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi
dan inovasi yang terintegrasi perlu membentuk suatu
Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan
Inovasi Nasional, pembentukan perangkat daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
diintegrasikan dengan perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang perencanaan pembangunan daerah atau
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang penelitian dan
pengembangan daerah; bahwa untuk maksud sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2 huruf e angka 1) dan angka 2), penghapusan Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2025.
Peraturan Daerah Rembang Nomor 5 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan masyarakat dan melindungi
masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika yang membahayakan
perkembangan sumber daya manusia serta mengancam
kehidupan masyarakat; bahwa untuk mendukung upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika, perlu adanya
peningkatan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah
Daerah dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika, perlu dibentuk
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Dae rah ten tang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Antisipasi Dini, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penanganan, Kelembagaan, Partisipasi Masyarakat, Prasarana, Sarana dan Sumber Daya Manusia, Kerja Sama, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Data dan Informasi, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2025.
23 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Keswadayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perkotaan merupakan program Pemerintah
dalam pemberdayaan masyarakat dalam bentuk
pinjaman dana bergulir untuk membantu peningkatan
kesejahteraan masyarakat di Kalurahan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum
pembinaan dan pengawasan kegiatan pemberdayaan,
perlu dilakukan transformasi kelembagaan eks
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perkotaan menjadi Badan Keswadayaan Masyarakat
yang kegiatannya menjadi satu kesatuan dalam
Lembaga Badan Usaha Milik Kalurahan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kelembagaan; Pembentukan BKM Menjadi Usaha atau Unit Usaha BUMKAL; Struktur dan Perangkat Organisasi; Kepengurusan; Pendanaan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2025.
Jumlah Halaman: 7 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuantan
Singingi Tahun 2025 - 2045
UUD 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 59 Tahun 2024; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 111 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Perda Prov. Riau No. 4 Tahun 2024; Perda Prov. Riau No. 14 Tahun 2024
RPJPD disusun dengan sistematika berikut:
a. BAB I :Pendahuluan;
b. BAB II :Gambaran Umum Kondisi Daerah;
c. BAB IIl :Permasalahan dan Isu Strategis Daerah;
d. BAB IV : Visi dan Misi Daerah;
e. BAB V :Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok;
f. BAB VI : Penutup.
Ketentuan RPJPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2025.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia
termasuk di dalamnya hak setiap orang untuk dimakamkan
secara layak; bahwa sejalan dengan bertambahnya penduduk,
pertumbuhan lingkungan permukiman, harus disediakan
ruang untuk tempat pemakaman dengan berdasarkan
kepentingan aspek keagamaan dan sosial budaya serta
memperhatikan asas-asas penggunaan dan pemanfaatan
tanah yang sejalan dengan perencanaan pembangunan
daerah dan rencana tata ruang; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15
Tahun 2006 tentang Tempat Pemakaman Umum sudah
tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Dan Penyediaan Tempat Pemakaman, Pengelolaan Tempat Pemakaman, Penyelenggaraan, Usaha Pelayanan Pemakaman, Data Dan Informasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2025.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tempat Pemakaman Umum
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat