Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2024. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab
melestarikan dan memajukan keberadaan kebudayaan
daerah untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat
dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta
mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
tetap memperhatikan nilai kearifan lokal; bahwa kebudayaan yang berasal dari Daerah
merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa
sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan
manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan
pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, sehingga perlu dilestarikan
dan dilindungi dalam rangka memajukan kebudayaan
daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
di Daerah, maka perlu diatur dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan
Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas, Pelestarian, Pemajuan dan Objek, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Setiap Orang, Penyelenggaraan Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengawasan dan pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Penghargaan, Larangan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Wonosobo memerlukan
perencanaan pembangunan jangka panjang daerah untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun guna mewujudkan cita-cita
dan tujuan yang telah disepakati bersama untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah
dapat berjalan efisien, efektif dan berkelanjutan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010 dicabut.
265 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelengaraan Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia mempunyai tanggung jawab
untuk menjaga toleransi kehidupan bermasyarakat dalam
rangka melindungi segenap bangsa Indonesia sesuai
dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk melindungi masyarakat Kota Salatiga dengan
beragamnya suku, agama, ras, golongan dan sosial ekonomi
yang berpotensi menimbulkan konflik sosial diperlukan
peran Pemerintah Daerah untuk membuat suatu kebijakan; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum terhadap penyelenggaraan toleransi bermasyarakat
dan penanganan konflik sosial, diperlukan pengaturan
dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi
Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketetuan Umum, Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat, Penanganan Konflik, Peran Pemerintah Daerah, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Penghargaan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemurnian Minuman Beralkohol Tradisional Arak
ABSTRAK:
Bahwa minuman beralkohol tradisional arak sebagai salah satu kebudayaan yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan dengan berbasis budaya yang dijiwai budaya kalwedo, untuk mendukung pemberdayaan ekonomi perlu pengembangan usaha melalui pemurnian minuman beralkohol tradisional arak, untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak
yang terlibat dalam pemurnian minuman beralkohol tradisional arak, maka diperlukan pengaturan tentang pemurnian minuman beralkohol tradisional arak, berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemurnian Minuman Beralkohol Tradisional Arak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang PemurnianN Minuman Berakohol Tradisional Arak
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan
untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai
dengan visi, misi dan arah kebijakan nasional serta
dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
di daerah sesuai dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945; bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi,
misi dan arah kebijakan daerah perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk kurun waktu
20 (dua puluh) tahun mendatang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang
Nomor
25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pembangunan Daerah, Sistematika RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009 dicabut.
190 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka perwujudan Sistem Transportasi
berbasis elektronik yang efektif dan efisien perlu dibentuk
pedoman Sistem Transportasi berbasis elektronik pada
Provinsi l.ampung, penyelenggaraan transportasi yang
terpadu; meminimalisasi dampak sosial dan
ekonomi, penyelenggaraan angkutan menggunakan
kendaraan berbasis elektronik tersebut terhadap
penyelenggaraan angkutan umum di Provinsi Lampung,
dipandang perlu untuk dilakukan pengaturan terhadap
penyelenggaraan angkutan trasportasi berbasis elektronik; berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Sewa Khusus dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan
Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan
Masyarakat memberikan landasan untuk pengaturan
Transportasi berbasis Elektronik dalam rangka mewujudkan
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis, guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 38 Tahun 2004; UU NO. 11 Tahun 2008; UU NO. 20 Tahun 2008; UU NO. 22 Tahun 2009; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 27 Tahun 2022; PP NO. 74 Tahun 2014; PP NO. 34 Tahun 2006; PP NO. 71 Tahun 2019; PEMENHUB NO. PM 117 Tahun 2018; PEMENHUB NO. PM 118 Tahun 2018; PEMENHUB NO. PM 12 Tahun 2019; Peraturan KOMINFO NO. 5 Tahun 2020.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Transportasi Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Penyelenggaraan Transprortasi Berbasis Elektronik.
Lampiran File: 13 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun
2025-2045 diarahkan sebagai upaya untuk mendukungpencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Daerah yang berkeadilan; bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang menghasilkan sasaran pokok dan arah kebijakan Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 maka diperlukan pengaturan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, RPJPD Tahun 2025-2045, Perubahan RPJPD 2025-2045, Pengendalian dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2024
PERDA Kota Surakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan
visi, misi, dan arah kebijakan nasional, perlu disusun
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk
kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang; bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan
satu kesatuan dengan sistem perencanaan
pembangunan nasional yang disusun dalam jangka
panjang, jangka menengah, dan jangka pendek; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2019 dicabut.
317 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik perlu didukung dengan pelayanan publik yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan Kabupaten Cerdas;
b. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran dalam rangka mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat membutuhkan acuan regulasi;
c. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 bahwa pengembangan Kabupaten Cerdas merupakan salah satu Kegiatan Prioritas Nasional yang dilaksanakan dalam upaya membangun Infrastruktur dan Ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Perkotaan yang handal dalam berbagai layanan Perkotaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 30 Tahun 2003 ; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Kabupaten Cerdas adalah konsep pengelolaan Kabupaten yang dapat mengelola sumber daya yang dimilikinya secara efektif dan eilsien untuk pembangunan dan pengelolaan Kabupaten yang berkelanjutan, pelayanan publik yang prima dan peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dengan didukung implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Hal yang diatur:
1. Prinsip dan konsep Kabupaten Cerdas
2. Kelembagaan dan Tata Cara Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
3. Dimensi dan Arah Prioritas Kabupaten Cerdas
4. Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur, serta Komunikasi
5. Pusat Kendali
6. Keamanan Data dan Informasi
7. Monitoring dan Evaluasi
8. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat