Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak harus mendapat perlindungan, baik dari pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga agar terhindar dan terbebas dari perlakuan salah dan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, lingkungan pendidikan dan masyarakat. Segala bentuk perlakuan salah dan kekerasan kepada anak-anak merupakan pelanggaran hak-hak anak yang terjadi dalam masyarakat. Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pemerintah daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan kepada anak yang menjadi korban perlakuan salah dan kekerasan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1979; UU No.3 Tahun 1997; UU No.4 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.21 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No.3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyelenggaraan perlindungan anak; hak dan kewajiban anak; tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua; penyelenggaraan perlindungan hidup anak; pekerjaan anak pada pekerjaan sektor formal; kerjasama dan kemitraan; pembinaan dan pengawasan; peran sektor swasta; pelaporan; sumber dana; larangan; penyidikan; ketentuan sanksi administrasi; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup terkait penyelenggaraan perlindungan anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Bupati
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan pemungutan retribusi Pengujian kendaraan bermotor, sehingga dipandang perlu diatur dalam peraturan daerah. Untuk menjamin kelayakan teknis kendaraan umum, guna keselamatan dijalan maka perlu dilakukan pengujian kendaraan secara berkala.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.42 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur tentang ketentuan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengujian kendaraan bermotor, dan ketentuan retribusi Pengujian Kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
mencabut PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.18 Tahun 2005 beserta peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini.
11 halaman, Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat mengakibatkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan serta tidak mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan Provinsi Sumsel dalam pengelolaan lingkungan yang lestari dan penanggulangan bencana menuju wilayah yang sehat, asri dan bersih dari sampah, maka pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, aman bagi lingkungan dan dapat mengubah perilaku masyarakat. Dengan telah diundangkannya UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka Pemda mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah di Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 81 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, sasaran, ruang lingkup, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan sampah regional, penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten/Kota, perizinan, kompensasi, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, kerja sama, peran masyarakat, larangan, penyelesaian sengketa, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak; tata cara mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah; tata cara pengurangan sampah; penutupan dan/atau rehabilitasi; pemberian insentif dan disinsentif; tata cara memperoleh izin; tata cara pengumuman; pembiayaan; kondisi darurat sampah diatur dengan Peraturan Gubernur.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 20 Tahun 2007
pajak dan retribusi daerah - ketenagakerjaan - perizinan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2015/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Juncto ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalulintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Retribusi tersebut pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/III/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing, yang merupakan wajib retribusi. Struktur dan besarnya tarif retribusi yang ditetapkan berdasarkan jenis dan besarnya penyediaan jasa pelayanan yang diberikan. Besarnya tarif retribusi sebesar US $ 100 (seratus dollar Amerika)/Tenaga Kerja Asing/bulan dan dibayarkan dimuka. Masa Retribusi Perpanjangan IMTA adalah 1 (satu) tahun takwim setiap kali percetakan peta atau dokumen lainnya yang dipersamakan, sesuai dengan pasal 1 angka 70 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Penyetoran retribusi dibayarkan melalui bendahara penerimaan Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamaan kemudian langsung disetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Hasil dari pembayaran Retribusi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke Kas Daerah dalam tempo 1 x 24 jam. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bungan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50,000,000.00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Terjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka Urusan/Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara, perlu dilakukan penyesuaian;
Sesungguhnya dengan maksud dalam huruf a tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
UU No 8 Tahun 1974; UU No 22 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 9 Tahun 2003; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Kepala Daerah wajib mengajukan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PermendagriNo. 21 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2012; Perda No. 18 Tahun 2008; Perda No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Bupati mentapkan peraturan tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di Iingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perungang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negera Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton T engah Nomor 12 Tahun 2019 atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 153).
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Tata Kerja Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Tengah
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat dan meningkatkan kualitas
pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa
melalui pendekatan pembangunan partisipatif perlu disusun
Kawasan Perdesaan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa
pengaturan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan
pembangunan Kawasan Perdesaan, pemanfaatan, dan
pendayagunaan aset desa diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan yang meliputi: Pengusulan Kawasan Perdesaan, Penetapan dan Penyusunan RPKP; Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan; Pendayagunaan Aset, Partisipasi Masyarakat, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat