Dalam peraturan ini diatur tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan yang meliputi: Pengusulan Kawasan Perdesaan, Penetapan dan Penyusunan RPKP; Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan; Pendayagunaan Aset, Partisipasi Masyarakat, dan Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat