Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan
umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan
maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2008; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada
huruf a, Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2008.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2016
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12
Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B
ABSTRAK:
bahwa untuk Pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Magelang Setara Tipe B telah dibentuk dana cadangan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun
2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B; bahwa pencairan dana cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal
7 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B tidak dapat
dilaksanakan karena Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Magelang Setara Tipe B tidak dapat dilaksanakan pada
Tahun 2016 sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang
Setara Tipe B perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, penyisipan Pasal 2A, perubahan Pasal 3, penambahan ayat (4) pada Pasal 7, penyisipan Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 120
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Maju Makmur, Desa Sendang Mulyo Dan Desa Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Maju Makmur, Desa Sendang Mulyo dan Desa Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik dalam wilayah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perafuran Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Maju Makmur, Desa Sendang Mulyo dan Desa Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik Wilayah Kabupaten Mukontuko. Desa Maju Makmur Kecamatan Penank dengan luas wilayah 10.150 Ha, dengan jumlah jiwa 1 .022 jwva,373 KK. ( Lampiran Peta Batas wilayah ). Desa Sendang Mulyo Kecamatan Penarik dengan luas wilayah 1.500 Ha, dengan jumlah jiwa 687 jiwa, 240 KK. ( Lampiran Peta Batas wilayah ).
Desa Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik dengan luas wilayah 2.400.000 M', dengan jumlah jiwa L250 jiwa, 218 KK. ( Lampiran Peta Batas wilayah ).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2021
PERDA Kota Pontianak No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2021/NO.20, LL Kota Pontianak : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2020, PP No.109 Tahun 2000, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, UU No.3 Tahun 2007, PP No.5 Tahun 2009, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.16 Tahun 2007, Permendagri No.52 Tahun 2012, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permendagri No.36 Tahun 2018, Permendagri No.27 Tahun 2021, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 dalam 19 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Perda ini memiliki 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 65 dan 68 Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undnng Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tabun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, tata kerja, jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2000.
46 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2014/20,TLD NO.48, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu
ABSTRAK:
bahwa hasil hutan bukan kayu di Maluku selama ini belum dikembangkan pemanfaatannya secara terarah, berkelanjutan dan lestari bagi kesejahteraan rakyat, sehingga diperlukan pengelolaan secara terpadu dan optimal untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan untuk mendukung
pelestarian hutan demi kepentingan pemeliharaan lingkungan global. Terdapat jenis-jenis tanaman dan tumbuhan hutan penghasil produk hasil hutan bukan kayu yang mempunyai keunggulan komparatif dan paling banyak bersinggungan dengan masyarakat sekitar hutan di Maluku, sehingga perlu dikembangkan pengelolaan dan pemanfaatannya secara terarah, berkelanjutan dan lestari. Sesuai ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengembangan hasil hutan bukan kayu dapat dilakukan pada hutan produksi dan hutan lindung melalui kegiatan pemanfaatan, pemungutan dan budidaya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 44 Tahun 2004; PP Nomor 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2012; PP Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2008;PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 76 Tahun 2008; Permenhut Nomor P.35/MENHUT-II/2007; Permenhut Nomor P.19/MENHUT-II/2009; Permenhut Nomor P.21/MENHUT-II/2009; Perda Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pengembangan HHBK sebagai salah satu produk hasil hutan yang mampu menggerakan perekonomian masyarakat, daerah dan negara secara serasi dan seimbang. Pengembangan HHBK bertujuan untuk : (a) melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya ekosistem HHBK secara berkelanjutan; (b) memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintahan daerah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengembangan HHBK agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan; (c) mewujudkan kualitas dan kuantitas produksi HHBK; (d) mengembangkan usaha dan pemanfaatan HHBK sehingga HHBK memiliki
nilai ekonomi dan daya saing tinggi; (e) menciptakan kelestarian lingkungan sesuai dengan kondisi fisik, sosial-ekonomi dan budaya masyarakat setempat; (f) menciptakan harmonisasi, sinergitas dan keterpaduan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan para pemangku kepentingan dalam pengembangan HHBK; dan (g) mewujudkan pengelolaan hutan lestari, masyarakat sejahtera. Peraturan ini juga mengatur terntang kewenangan pemerintah daerah mulai dari perencanan dan penetapan wilayah sampai dengan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan pengembangan HHBK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ditetapkan 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan : 11 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
-bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, perlu disesuaikan;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962
-Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
-Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
-Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/9/2009
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
Perda Ini Mengatur Tentang ,KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK,SUBJEK,DAN WAJIB RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI, STRUKTUF DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL, WILAYAH PUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KADALUWARSA PENAGIHAN, PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
anak merupakan amanah dan Karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perhatian, perlindungan, dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar; Kolaka timur sebagai kabupaten yang relatif sedang berkembang memiliki kompleksitas permasalahan anak tersendiri. Banyak anak perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, sehingga diperlukan upaya strategis yang komprehensif, sinergi, dan terpadu lintas/antar sektor yang mengedepankan upaya perlindungan anak; penyelenggaraan perlindungan anak perlu dilakukan secara komprehensif, sinergi, terpadu, terarah dan berkesinambungan, sehingga perlu mendapatkan dukungan kelembagaan dalam bentuk peraturan daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK 3. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB 4. LINGKUP PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK 5. PERAN SERTA MASYARAKAT 6. KLA DAN GUGUS TUGAS 7. PENGENDALIAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, KOORDINASI DAN KERJA SAMA 8. PEMBIAYAAN 9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat