Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Izin Gangguan merupakan salah satu Retribusi dibidang perizinan tertentu yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah yang dikenakan dalam bentuk Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan
- Peraturan Daerah ini adalah : UUG Stbl. 1926 Nomor 226 yang telah diubah dua kali dan terakhir dengan Stbl. Nomor 450; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 79 tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 25 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMELIHARAAN TERNAK
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembagan peternakan serta
terwujudnya keharmonisan antara peternak, petani dan
masyarakat secara keseluruhan, maka perlu pengaturan
pemeliharaan ternak; bahwa pemeliharaan ternak diarahkan pada terciptanya
kesadaran masyarakat untuk melakukan usaha-usaha
peternakana secara terkendali melalui penyediaan pakan,
padang pengembalaan, pengandangan serta pengendalian
penyakit ternak
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889) 8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PEMELIHARAAN TERNAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya adalah dengan pajak daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada daerah diberikan kewenangan untuk memungut obyek pajak baru berupa Bea Peroleban Hak Atas Tanah dan Bangunan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 5 Tahun 1960; 3. UU Nomor 8 Tahun 1981; 4. UU Nomor 6 Tahun 1983; 5. UU Nomor Nomor 19 Tahun 1997; 6. UU Nomor 28 Tahun 1999; 7. UU Nomor 10 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2009; 11. UU Nomor 28 Tahun 2009; 12. PP Nomor 28 Tahun 1972; 13. PP Nomor 27 Tahun 1983; 14. PP Nomor 135 Tahun 2000; 15. PP Nomor 14 Tahun 2005; 16. PP Nomor 58 Tahun 2005; 17. PP Nomor 79 Tahun 2005; 18. PP Nomor 69 Tahun 2010; 19. PP Nomor 91 Tahun 2010; 20. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 30. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
1. Retribusi disebut dengan nama Bea Perolehan Hak. atas Tanah dan Bangunan. dipungut pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
2. Hak atas tanah sebagaimana dimaksud adalah: a hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hak pakai; e. hak milik atas satuan rumah susun; dan f. hak pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu diperoleh sumber-sumber penerimaan daerah yang salah satunya bersumber dari pajak parkir; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pajak parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
Peraturan Daerah Tentang Pajak Parkir, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Obyek, Dan Subyek Pajak; BAB III Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak Parkir; BAB IV Wilayah Pemungutan; BAB V Pemungutan Pajak; BAB VI Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; BAB VII Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Pajak; BAB VIII Tata Cara Pembayaran Pajak; BAB IX Tata Cara Penagihan Pajak; BAB X Pengurangan, Keringanan Dan Penghapusan Pajak; BAB XI Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Adminstrasi; BAB XII Keberatan Dan Banding; BAB XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; BAB XIV Kadaluwarsa; BAB XV Pembukuan Dan Pemeriksaan; BAB XVI Insentif Pemungutan; BAB XVII Ketentuan Khusus; BAB XVIII Ketentuan Penyidikan; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
23 halaman; Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 19 bulan Juli tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini memuat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, dengan uraian lebih lanjut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diatur dengan Peraturan Bupati.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi Pelayanan Kepelabuhan sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang ditetapkan dengan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf h dan Pasal 135 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, dan tata cara pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD No 20 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum APBD, Keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan
dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2017, maka perlu
dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU NO 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 58 tahun 2005; PP NO 79 tahun 2005; Permendagri No 13 tahun 2006; Permendagri No 16 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan 36 tahun 2011; Permendagri NO 14 tahun 2016; Permendagri No 31 tahun 2016; Perda PPU No 12 tahun 2009; Perda PPU No.1 tahun 2017;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.1.143.282.114.230,00 bertambah sejumlah Rp. 78.721.556.725,00 sehingga menjadi Rp. 1.222.003.670.955,00. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan
APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat