Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan sebagai pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab diperlukan upaya ekstensifikasi retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tersebut.
2. Surat Izin usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan yang diterbitkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko dalam pelaksanaannya dapat dimasukkan sebagai salah satu ekstensifikasi retribusi Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 03 Tahun 1982
3. UU Nomor 9 Tahun 1995
4. UU Nomor 34 Tahun 2000
5. UU Nomor 03 Tahun 2003
6. UU Nomor 10 Tahun 2004
7. UU Nomor 32 Tahun 2004
8. UU Nomor 33 Tahun 2004
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi SIUP dan TDP dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian SIUP dan TDP kepada orang pribadi atau badan untuk kepentingan usahanya. Objek Retribusi adalah pemberian SIUP dan TDP kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang di berikan SIUP dan TDP yang berbentuk :
a. PT (Perseroan Terbatas)
b. CV (Persekutuan Komanditer)
c. Persekutuan Firma (Fa)
d. Perusahaan Perorangan (UD, Toko dan Koperasi)
e. Bentuk Perusahaan lainnya
f. Perusahaan Asing.
Dikecualikan dari objek retribusi adalah : pedagang keliling, Pedagang Asongan, Pedagang Pinggir Jalan atau pedagang kaki lima. Retribusi SIUP dan TDP digolongkan sebagai Retribusi Perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 34 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2005/No.34, Seri D Nomor 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SIATU DI WILAYAH KECAMATAN UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 047/ TB / IV / 2003 Tertanggal 10 Maret 2003 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Siatu Di wilayah kecamatan Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2005
bantuan keuangan kepada partai politik kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2005/No.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah No,29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pertai Politik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango ini adalah UU No.31 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; PP No.29 Tahun 2005; Permendagri No.32 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kepada Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan, Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajian Bantuan, Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 33 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2005/No.33, Seri D Nomor 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA WANASARI DI WILAYAH KECAMATAN AMPANA TETE
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa devinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 01/ WNS / IX / 2003 Tertanggal 3 September 2005 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa devinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Wanasari Di wilayah kecamatan Ampana Tete dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 32 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kab. Seluma
ABSTRAK:
Bahwa guna menunjang usaha Pemerintah Kab. Seluma dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan, perlu peningkatan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan.
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU. No. 10 Tahun 2004
3. UU. No. 32 Tahun 2004
4. UU. No. 33 Tahun 2004
5. PP No. 25 Tahun 2000
6. PP No. 104 Tahun 2000
7. PP No. 105 Tahun 2000
8. PP No. 106 Tahun 2000
9. Permendagri No. 8 Tahun 1978
Subyek penyumbang adalah orang atau badan hukum yang melakukan usaha dalam wilayah Kabupaten Seluma
Besarnya sumbangan dituangkan dalam nota kesepakatan
Pemberian Sumbangan dari Pihak Ketiga tidak mengurangi kewajiban-kewajiban Pihak Ketiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 32 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD.2005/No.32, Seri D Nomor 31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PADANG TUMBUO DI WILAYAH KECAMATAN AMPANA KOTA
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 01 / BPD / DS /II/2003 Tertanggal 4 Pembruari 2003 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Tumbuo Di wilayah kecamatan Ampana Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 32 Tahun 2005
PERUBAHAN DAERAH PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD.2005/No.32 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2005
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan ddan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2005; PP No.104 Tahun 2000 sebagaiman telah diubah dengan PP No.84 Tahun 2001; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2993; PP No.24 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat