Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2015/NO.18, TLD NO.150
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DI DESA
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menciptakan tertib Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan di Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Pembentukan Peraturan di Desa;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas pembentukan, materi muatan, perencanaan penyusunan, pembahasan dan penetapan, penyebarluasan dan partisipasi masyarakat. Peraturan Daerah ini juga memberikan kepastian hukum mengenai prosedur dan teknik penyusunan yang harus ditaati dalam pembentukan peraturan perundang- undangan di desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2005-2025-PERUBAHAN ATA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 186
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai landasan, arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005-2025; berdasarkan ketentuan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dalam hal terjadi perubahan mendasar, maka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dapat diubah; terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005-2025 telah dilakukan pengendalian dan evaluasi dengan hasil terdapat
perubahan sehingga perlu untuk diselaraskan dan diubah;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate
Tahun 2005-2025;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Maluku Utara No. 3 Tahun 2008; Perda Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2012; Perda Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005- 2025(Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2012 Nomor 99) diubah. diatur tentang Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil guna memberikan perlindungan atas pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
Dengan diundangkannya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pedoman Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kependudukan yang diatur dalam Perda Kab. batang hari No. 1 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009.
Perda ini mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, meliputi: Hak dan kewajiban Penduduk; Kewenangan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Sistem informasi administrasi kependudukan; Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2011.
Pada saat Perda ini berlaku, maka Perda Kab. Batang Hari No. 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kependudukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.; Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Beberapa Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menampung aspirasi masyarakat desa, maka perlu merubah nama-nama desa yang dianggap kurang menggambarkan kondisi kemajuan di desa;
Bahwa dengan memperhatikan Surat Pengantar, Surat Rekomendasi Berita Acara Musyawarah Pemerintah Daerah Pemerintah Desa, BPD dan tokoh masyarakat perihal Perubahan nama desa di Kabupaten Bombana;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Perubahan Nama Beberapa Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bombana.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Nama Beberapa Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bombana, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Perubahan dan Batas Wilayah;
3. Perubahan Nama Desa;
4. Pelaksanaan Pemerintahan;
5. Pembiayaan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD. 2012/ No. 16 seri C, TLD. No 180; 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu
jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah
Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah
Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1958
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndan
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 tentang
Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah
Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara (Lembaran Negara
Tahun 1952 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
264);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3347);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun
1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011 Tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara dari Wilayah
Kota Tual ke Wilayah Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara
Propinsi Maluku (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5227);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun
1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Maluku
Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor 8 Tahun 1988 Seri D);
3
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008 Nomor 03 Seri D),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun
2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2011 Nomor 5 Seri D);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008
Nomor 08 Seri A);
Dalam Peraturan ini diatur tentang Nama Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Prinsisp dan dadaran dalam penetapan struktur besarnya tarif, struktur besarnya tarif, Wilayah pemungutan, Masa Retribusi dan saat retribusi terhutang, Surat Pendaftaran, tata cara pemungutan, sanksi administrasim tata cara pembayaran. tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi, kadaluwarsa Penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2008/NO.18, TLD NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa dalam pelestarian Lingkunagn Hidup guna menunjang pembangaunan bekelanjutan bewawasan lingkungan, yakni sebagai upaya sadar dan terencana dalam mengelolah Sumber Daya Alam guna meningkatkan kesejahtraan dan mutu hidup , sehingga perlu melakukan pengelolahan Lingkungan Hidup terhadap setiap rencana Usaha dan/aatau kegiatan yang akan menimbulkan dampak terhadaap komponen lingkungan; bahwa permasalahan pengelolahan Lingkungan hidup di Daearah Kabupaten Tolitoli belum dilakukan secara optimal sehingga perlu melakukan Pengkajian, Pengawasan dan Pengendalian serta pemulihan kembali terhadap komponen lingkungan hidup yang rusak akibat pelaksanaan suatu usaha dan/atau kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebaagaiman di maksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah kedua laki dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemeritah Inomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presien Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) dokumen pengelolaan lingkungan hidup; 2) kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; 3) pengendalian pencemaran lingkungan hidup; 4) pengendalian kerusakan lingkungan hidup; 5) kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah; 6) hak, kewajiban dan partisipasi masyarakat; 7) kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup; 8) kemitraan lingkungan hidup; 9) perizinan; 10) pemantauan dan pengawasan; 11) larangan; 12) sanksi administrasi; 13) penyelesaian sengketa lingkungan hidup; dan 14) penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2008.
21 halaman; Penjelasan 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 18 Tahun 2016
perekonomian - penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2016/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Pedagang Kaki Lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang melakukan kegiatan perdagangan sektor informal memiliki peranan penting dalam menunjang perekonomian daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan berpotensi menjadi daya tarik wisata daerah, dan peningkatan jumlah Pedagang Kaki Lima di Daerah yang melakukan kegiatan usahanya pada prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta, telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan, sehingga diperlukan penataan dan pemberdayaan secara terpadu untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya menjadi pedagang yang tangguh, ulet dan mandiri. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Permendagri No. 70 Tahun 2015;
1. ruang lingkup dan tujuan
2. penataan PKL
3. Permohonan TDU
4. hak, Kewajiban dan Larangan
5. pemebrdayaan PKL
6. Pembinaan dan pengawasan
7. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2021/NO.018, TLD NO.0283
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodasi pembangunan dan memperbaiki perekonomian melalui investasi maka diperlukan pembinaan tenaga kerja asing didaerah sehingga meningkatkan keterampilan dan profesionalisme tenaga kerja dalam bidang tertentu dan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan investasi asing sebagai penunjang pembangunan di daerah. Bahwa pengaturan tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2A2L tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 34 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini mengatur mengenai retribusi penggunaan tenaga kerja asing, nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, kewajiban dan larangan bagi pemberi kerja tenaga kerja asing, dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, izin tinggal tenaga kerja asing, pendidikan dan pelatihan tenaga kerja asing, pelaporan, pembinaan dan pengawasan tenaga kerja asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2O14 Nomor O5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0194).
10 halaman, 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat