Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Nama Beberapa Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bombana, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Perubahan dan Batas Wilayah; 3. Perubahan Nama Desa; 4. Pelaksanaan Pemerintahan; 5. Pembiayaan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat