PERDA Kab. Kotabaru No. 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa mencabut perda no 18 tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Kepala Desa berhak mengusulkan struktur organisasi
dan tata kerja Pemerintah Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ;Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2015 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1,Ketentuan Umum
2.Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi
3.Organisasi Pemerintah Desa
4.Kedudukan, Tugas , Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Kepala Desa
5.Kedudukan ,Tugas , Fungsi, Hak Dan Kewajiban Perangkat Desa
6.Tata Kerja
7.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2019/NO.1: TLD NO. 210
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Sungai
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kutai Kutai Barat sebagaimana diamantkan dalam konsitusi dengan adanya ketersedian sumber daya ikan di masa kini dan masa yang akan datang; Kabupaten Kutai Barat mengalami penurunan potensi produksi perikanan yang disebabkan oleh cara penangkapan ikan yang tidak mendukung kelestarian ikan serta perilaku yang membahayakan kelestarian ikan; Untuk mendukung pengendalian penangkapan ikan sungai di Kabupaten Kutai Barat perlu suatu paying hukum melalui penetapan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Sungai.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Pengendalian Penangkapan Sumber Daya Ikan adalah semua upaya yang bertujuan agar sumber daya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berlangsung terus menerus, Peraturan Daerah ini menjadi dasar penegakan hukum dibidang Perikanan pada khususnya mengenai Penangkapan Ikan di Daerah, agar terciptanya kelestarian Sumber Daya Alam pada sektor Perikanan, untuk menjaga kelestarian Sumber Daya Ikan akan ditetapkan zonasi Penangkapan Ikan di Daerah melalui Peraturan Bupati, alat penangkapan ikan, jenis dan ukuran ikan, waktu penangkapan ikan, larangan, laporan evaluasi penangkapan ikan, peran masyarakat dalam mendukung peraturan ini, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 18 Tahun 2011
Administrasi dan Tata Usaha Negara; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2011/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanan tugas dan memberikan pelayanan administratif Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Tanah Bumbu sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerahg ini Mengatur Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi; Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselonisasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya yang bersumber dari Retribusi Izin Trayek guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan agar dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu dikelola secara maksimal; dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang yang mengatur tentang Retribusi Izin Trayek harus menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Prosedur Penyusunan dan Bentuk Peraturan Daerah perlu disesuaikan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah; Meliputi Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Bersifat Pengaturan; Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Evaluasi dan Klarifikasi PERDA; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Prosedur Penyusunan dan Bentuk Produk Hukum (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2007 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 18 Tahun 2007
bantuan keuangan kepada partai politik di kabupaten kepahyang
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1. Bahwa sesua pasal 5 ayat (3) PP No. 29 tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka dipandang perlu diatur lebih lanjut dalam Perda
2. Seperti pertimbangan nomor 1, maka perlu ditetapkan Perda Kabupaten Kepahyang
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 9 tahun 2003
3. UU No. 31 tahun 2002
4. UU No. 12 tahun 2003
5. UU No. 22 tahun 2003
6. UU No. 33 tahun 2004
7. UU No. 20 tahun 1968
8. PP No. 25 tahun 2000
9. PP No. 25 tahun 2000
10. PP No. 52 tahun 2005
11. Permendagri No. 32 tahun 2005
12. Permendagri No. 15 tahun 2006
13. Permendagri No. 16 tahun 2006
14. Permendagri No. 17 tahun 2006
15. Perda Kabupaten Kepahyang No. 7 tahun 2007
1. Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak melebihi keuangan yang diberikan kepada Partai Politik Tingkat Propinsi.
(2) Anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik disampaikan oleh Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanaja Daerah Kabupaten Kepahiang.
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik atau sebutan lain yang syah kepada Bupati dengan menggunakan kop surat dan cap stempl Partai Politik.
(2) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekrearis Partai Politik yang bersangkutan.
(3) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi Dokumen Pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten dengan melampirkan :
a. Poto copy surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPP/DPC Partai Politik Tingkat Kabupaten yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretariat Jendral DPP Partai Politik atau sebutan lainnya;
b. Poto copy surat keterangan NPWP yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
c. Surat keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi Partai Politik di DPRD Tingkat Kabupaten yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang;
d. Surat pernyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan Perundang-Undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar ditanda tangani Ketua dan Sekretaris DPC atau sebutan lainnya diatas materai secukupnya dengan menggunakan kop surat Partai Politik;
e. Lampiran tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dibuat dalam rangkap 2 (dua).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2015/NO.18, TLD NO.150
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DI DESA
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menciptakan tertib Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan di Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Pembentukan Peraturan di Desa;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas pembentukan, materi muatan, perencanaan penyusunan, pembahasan dan penetapan, penyebarluasan dan partisipasi masyarakat. Peraturan Daerah ini juga memberikan kepastian hukum mengenai prosedur dan teknik penyusunan yang harus ditaati dalam pembentukan peraturan perundang- undangan di desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa perlu ditetapkan perda tentang APBD tahun anggaran 2018, telah memperoleh persetujuan DPRD yang dimuat dalm keputusan DPRD Kabupaten Mukomuko No. 44.a Tahun 2017
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No. 3 Tahun 2003
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 15 Tahun 2017
PP No. 109 Tahun 2000
PP No. 23 Tahun 2005
PP No. 55 Tahun 2005
PP No. 56 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 8 Tahun 2006
PP No. 71 Tahun 2010
PP No. 2 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2017
PP No. 12 Tahun 2017
PP No. 18 Tahun 2017
Perpres No. 107 Tahun 2017
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 32 Tahun 2011
Permendagri No. 52 Tahun 2012
Permendagri No. 64 Tahun 2013
Permendagri No. 64 Tahun 2013
Permendagri No. 113 Tahun 2014
Permendagri No. 114 Tahun 2014
Permendagri No. 19 Tahun 2016
Permenkeu No.74/PMK.07/2016
Permendagri No. 33 Tahun 2017
Permendagri No. 54 Tahun 2017
Permendagri No. 62 Tahun 2017
Perda Mukomuko No. 5 Tahun 2014
Perda Mukomuko No. 2 Tahun 2016
Perda Mukomuko No. 10 Tahun 2016
Anggaran APBD Tahun Anggaran 2018, Uraian lebih lanjut APBD, penggunaan anggran untuk keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 18 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2014/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin, perlu disesuaikan dengan Berita Acara Serah Terima Berupa Aset Sebagai Penyertaan Awal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah, Nomor: 028/579/AD/BPKAD, serta hal-hal lain yang dianggap perlu;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan PemerintahNomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang, Kepala daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2006.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2007.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat