Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalikan peran Pemuda dan
Olahraga dalam pembangunan daerah maka perlu dilakukan
pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Bone.
1.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang -undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok -pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan
4. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pembangunan daerah dan menambah pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan kepda masyarakat, dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah yang mengelola dan memanfaatkan potensi yang ada di sektor pertambangan dan Energi; Perusahaan Daerah tersebut diharapkan dapat menciptakan kegiatan yang mandiri, handal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan serta mendorong perkembangan pembangunan daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Perusahaan Daerah Mura Energi yang bergerak dalam bidang ekploitasi, pengolahan, pengangkutan, pemasaran dan jasa pertambangan minyak dan gas bumi, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1971; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000.
Dalam rangka menunjang pembangunan daerah dan menambah pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan kepda masyarakat, dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah yang mengelola dan memanfaatkan potensi yang ada di sektor pertambangan dan Energi; Perusahaan Daerah tersebut diharapkan dapat menciptakan kegiatan yang mandiri, handal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan serta mendorong perkembangan pembangunan daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Perusahaan Daerah Mura Energi yang bergerak dalam bidang ekploitasi, pengolahan, pengangkutan, pemasaran dan jasa pertambangan minyak dan gas bumi, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Air Merah,Desa Tirta Kencana Dan Desa Pulai Payung Dalam Wilayah Kecamatan MukoMuko Selatan Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa memperhatikan aspirasi dan perkembangan masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa
Dasar Hukum: UU 9/1967; PP 58/2005; dan PP 72/2005.
Materi Pokok: dengan peraturan daerah ini dibentuk desa air merah, desa tirta kencana dan desa pulai payung dalam wilayah kecamatan mukomuko selatan kabupaten mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 18 Tahun 2006
a. bahwa untuk optimalisasi sumber pendapatan dan tertib pengelolaan
keuangan Desa, perlu adanya pengaturan keuangan desa ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur ketentuan mengenai
Keuangan Desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang
dapat dijadikan milik desa berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000 tentang Sumber
Pendapatan Desa; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2000 tentang
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 17 Tahun 2006
a. bahwa Pajak Daerah adalah iuran rakyat kepada Kas Daerah
berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah menetapkan bahwa Pajak Reklame merupakan Objek
Pajak Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten
Karanganyar, dengan tiada mendapat jasa timbal balik
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan, dan digunakan
untuk membayar pengeluaran umum bagi penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Karanganyar ;
b. bahwa Pajak Reklame dalam pemungutannya agar tidak
menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan
pajak harus memenuhi syarat keadilan, tidak menganggu
perekonomian (syarat ekonomis), dan pemungutannya harus
efisien, serta harus sederhana, mengingat wajib pajak reklame
adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau
melakukan pemasangan reklame dengan tujuan komersial,
maka pemungutan pajak reklame lebih diarahkan untuk
menambah Pendapatan Asli Daerah guna membiayai
pengeluaran umum Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a, dan b maka
perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan
daerah atas penyelenggaraan benda, alat, perbuatan atau media yang
menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan
komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan
atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang
ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar
dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh
pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame di
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2006
bahwa dengan bcrlakunya Undang-Undang Nornor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nornor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tidak sesuai dengan undang-undang tersebut di atas karena masih mengatur mengenai Obyek Pajak sehingga Peraturan Daerah Tersebut perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimhangan sebagaimana dimaksud dalam huruf "a" perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Pajak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undanz-Undanz Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor I Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, tata cra pemungutan, wilayah pemungutan dan perhitungan pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cata pengurangan keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pemeriksaan, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaranp ajak, kedaluwarsa, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, dan ketentian penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 14 Tahun 1998 dicabut
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat