Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 tahun 2013, sesuai perkembangannya pada saat ini masih terdapat beberapa tarif retribusi yang belum masuk dalam Peraturan Daerah dimaksud. Sehingga perlu mengatur retribusi daerah khususnya retribusi jasa umum dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; UU No.38 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983; PP No.32 Tahun 1996; PP No.74 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.101 Tahun 2012;
Perpres No.72 Tahun 2012; Perpres No.32 Tahun 2014; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permenkes No.001 Tahun 2012; Permenkes No.71 Tahun 2013; Permenkes No.28 Tahun 2014; Permenkes No.26 Tahun 2015; Permenkes No.75 Tahun 2014; Permenkes No.85 Tahun 2015; Permenkes No.21 Tahun 2016; Permenkes No.43 Tahun 2016; Permenkes No.52 Tahun 2016; Perda Kab. Banyuwangi No.12 Tahun 2013; Perda Kab. Banyuwangi No.4 Tahun 2012; Perda Kab. Banyuwangi No.8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus. Ketentuan pasal 4 diubah yang mengatur tentang asas, maksud dan tujuan pengaturan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO dari ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan pasal 5 ayat (1) diubah yang mengatur tentang kebijakan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penggantian JAMKESMAS menjadi BPJS Kesehatan. Ketentuan pasal 5 ayat (1) diubah yang mengatur tentang kebijakan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penggantian JAMKESMAS menjadi BPJS Kesehatan. Ketentuan pasal 6 ayat (5) diubah yang mengatur tentang kebijakan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan Pasal 7 dihapus. Ketentuan pasal 8 diubah yang mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi yaitu penghapusan RSUD
dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 9 ayat (1) diubah yang mengatur tentang nama, obyek, dan subyek yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 10 diubah yang mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 11 ayat (1) dan ayat (6) diubah yang mengatur tentang prinsip, sasaran dan struktur dalam penetapan besaran tarif retribusi yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 12 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus yang mengatur tentang jenis jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 14 diubah yang mengatur tentang pelayanan kesehatan di RSUD dan di Puskesmas yaitu penghapusan RSUD pada ayat (1), penghapusan kelas privat (Kelas Utama, VIP, dan VVIP) pada ayat (2), penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terdapat pada ayat (3) dan penghapusan ICU/NICU pada ayat (6). Ketentuan pasal 15 diubah yang mengatur tentang pelayanan kesehatan di RSUD dan di Puskesmas yaitu penghapusan lampiran II yang terdapat pada ayat (5), penghapusan ayat (6), ayat (7), ayat (9) dan ayat (10). Ketentuan Pasal 16 dihapus. Ketentuan dalam Pasal 17 ayat (7) dan ayat (8) dihapus. Ketentuan pasal 18 diubah yang mengatur tentang pelayanan kesehatan di RSUD dan di Puskesmas yaitu penghapusan RSUD pada ayat (1), ketentuan ayat (1) huruf a nomor 3, huruf b nomor 1,2,3 dihapus, ayat (3), (4), (5), (6), (7), (8) dihapus, dan penghapusan RSUD pada ayat (10). Ketentuan Pasal 19 diubah yaitu ayat (1), (2), (3), (5) dihapus. Ketentuan Pasal 20 diubah yaitu penghapusan RSUD pada ayat (1), (2), (3) dan (4). Ketentuan Pasal 21 diubah yaitu ayat (1), (2), (3) dihapus, ketentuan pada ayat (5) pelayanan visum et repertum (VeR) diklasifikasikan hanya dalam VeR korban hidup. Ketentuan Pasal 22 dihapus. Ketentuan Pasal 23 ayat (5) dihapus. Ketentuan Pasal 25 dihapus. Ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan Pasal 28 diubah yaitu ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dihapus. Ketentuan Pasal 29 huruf b diubah yaitu pelayanan pendidikan diubah menjadi pelayanan pembimbingan dan ketentuan pada huruf d dihapus. Ketentuan Pasal 30 ayat (2), ayat (3) dihapus, ayat (4) diubah yaitu penghapusan PJM-KKO dan penambahan 1 ayat baru yakni ayat (5) tentang besaran tarif pelayanan kesehatan di RSUD Kab. Banyuwangi. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO, serta ayat (5) dihapus. Ketentuan Pasal 34 diubah yaitu penghapusan JAMKESMAS dan ayat (6) dihapus. Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah yaitu ayat penghapusan RSUD, PJM-KKO serta ketentuan ayat (2) huruf c dihapus. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO serta ketentuan pada ayat (2) dan (3) dihapus. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah yaitu penghapusan RSUD, PJM-KKO dan JAMKESMAS, ayat (2) dihapus, ayat (7) dihapus, ayat (8) dan ayat (10) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan Pasal 47 dihapus. Ketentuan Pasal 48 dihapus. Ketentuan Pasal 49 dihapus. Ketentuan
Pasal 50 dihapus. Ketentuan Pasal 51 dihapus. Ketentuan Pasal 52 dihapus. Ketentuan Pasal 53 dihapus. Ketentuan Pasal 54 dihapus. Ketentuan Pasal 55 dihapus. Ketentuan Pasal 119 tentang nama, obyek, dan subyek, retribusi pelayanan tera/tera ulang diubah yaitu penambahan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya. Ketentuan Pasal 120 tentang nama, obyek, dan subyek, retribusi pelayanan tera/tera ulang diubah yaitu objek retribusi pelayanan tera/tera ulang meliputi tera sah dan tera batal, tera ulang sah dan tera ulang batal, pengujian, penelitian serta sertifikasi dan tabel. Ketentuan Pasal 121 tentang nama, obyek, dan subyek, retribusi pelayanan tera/tera ulang diubah yaitu menjadi 2 ayat tentang pengertian subjek retribusi pelayanan tera/tera ulang dan wajib retribusi pelayanan tera/tera ulang. Ketentuan Pasal 122 tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa diubah yaitu diukur berdasarkan tingkat kesulitas karakteristik, jenis, kapasitas, tempat pelayanan dan peralatan pengujian yang digunakan. Ketentuan Pasal 123 tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif diubah yaitu pengurangan menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 142 tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa diubah yaitu menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 143 tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif diubah yaitu menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 144 tentang struktur dan besarnya tarif retribusi diubah yaitu menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 147 tentang cara perhitungan retribusi diubah yaitu dihitung berdasarkan perkalian antara tarif retribusi dengan indek variabel. Ketentuan lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran III dihapus. Ketentuan lampiran V diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran VIII diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran X diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran XI diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan Pasal 156 tentang kadaluwarsa penagihan diubah yaitu penambahan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). Ketentuan Pasal 157 tentang insentif yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO pada ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 17 Tahun 2010
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/NO.17, TLD No.17, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 43 Tahun 2014, PP No. 40 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 316
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Karakter
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk berperan serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter bangsa, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan karakter pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal bagi warga masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud, Tujuan dan Fungsi
3.Ruang Lingkup
4.Prinsip dan Nilai
5.Peyelenggaraan Pendidikan Karakter
6.Pengembangan Kurikulum
7.Peran Serta Masyarakat
8.Kerja Sama Kemitraan
9.Penghargaan
10.Monitoring dan Evaluasi
11.Pembiayaan
12.Sanksi Administratif
13.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2019
ketertiban - PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN
ABSTRAK:
Hewan ternak dan peliharaan memberikan nilai tambah bagi kehidupan manusia dalam bentuk pemenuhan kebutuhan terhadap konsumsi daging serta kesenangan dan kesejahteraan. Pengaturan hewan peliharaan dilakukan untuk kepentingan pengawasan serta sebagai upaya pembinaan secara intensif, berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk mencegah penularan penyakit dari hewan peliharaan serta untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota, perlu dilakukan pengaturan terhadap hewan peliharaan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 18 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Mataram No. 15 Tahun 2016
Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kemanfaatan; b. keberlanjutan; c. keamanan; d. kesehatan; dan e. keterpaduan.
Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, bertujuan untuk:
a. mencegah penularan penyakit yang ditularkan oleh hewan;
b. menjamin dan melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan dan kehidupan manusia, hewan dan tanaman; dan
c. menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota dari adanya hewan peliharaan.
Ruang lingkup Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, meliputi:
a. pemeliharaan hewan;
b. lahan pemeliharaan;
c. persyaratan pemeliharaan;
d. budidaya dan usaha petemakan;
e. larangan dan penertiban; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
-
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011
pengikatan-dana anggaran-pembangunan-jalan dan jembatan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2011 No.17/TLD No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Jalan dan Jembatan Pada Ruas Ruas Jalan di Kabupaten Blora dengan Sistem Tahun Jamak
ABSTRAK:
a.bahwa pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten
Blora merupakan prioritas kegiatan yang tertuang
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora Tahun 2010 sampai
dengan Tahun 2015;
b.bahwa mengingat terbatasnya kemampuan keuangan
daerah Kabupaten Blora, maka untuk mendukung
percepatan pembangunan jalan dan jembatan di
Kabupaten Blora, perlu diadakan pengikatan anggaran
pembangunan jalan dan jembatan dengan Sistem
Tahun Jamak.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun
2010;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun
2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembiayaan dan Pembayaran pengikatan dana anggaran dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan di
wilayah daerah dengan sistem tahun jamak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2011.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Ijin Gangguan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PERIJINAN; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat