PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD. No. 2021/17, TLD. No. 2021/17, LL Kab Manokwari: 29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk
meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong, penguatan usaha dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah.
Menghadapi perdagangan bebas di tingkat regional dan internasional koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Daerah perlu diberdayakan, dikembangkan dan dilindungi melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran;
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/Pmk. 05/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 17 Tahun 2011
a. bahwa pajak hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; 5. PENETAPAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 7. KEDALUWARSA; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF ; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2011
PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (3) huruf c Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas Pemyusunan; Maksud Dan Tujuan; Sistematika; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Pengendalian Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Karangasem, maka perlu adanya penambahan objek retribusi dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi perkembangan perekonomian masyarakat yang cukup baik, maka penetapan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pasal I Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2012 Nomor 4,
Pasal 8 Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No.7 Seri B 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Pungutan retribusi jasa umum dilaksanakan dengan tujuan untuk membiayaipenyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerahuntuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata danbertanggung jawab. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah dan kemampuan masyarakat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.36 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.52 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; Perpres No.87 Tahun 2014; Perda Tingkat II Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum retribusi jasa umum, jenis Retribusi Jasa Umum meliputi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Selain itu juga diatur pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, pemeriksaan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, serta ketentuan penutup atas retribusi jasa umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Perda Kutai Kartanegara No.21 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 17 Tahun 2008
pembentukan organisasi dan tata kerja badan kepegawaian daerah, pendidikan dn pelatihan kabupaten gorontalo utara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam menyelenggarakan urusan bidang kepegawaian dan berdasarkan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentng Orgnisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimn telh diubah dengn UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kependudukan, tugas, dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis badan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa tarif Pajak Restoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2011, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang dan untuk penyeragaman tarif serta meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Daerah khususnya berasal dari restoran perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2011
tentang Pajak Restoran;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atsa Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 17 Tahun 2014
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2014/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur retribusi izin mendirikan bangunan. Sesuai Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi
izin mendirikan bangunan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengertian mendirikan bangunan, perizinan, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam Penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, pencabutan, penolakan, peralihan, dan pembatalan
izin, tata cara pemungutan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran; tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan dan pembatalan retribusi, kedaluarsa penagihan; pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
16 Hlm; Penjelasan : 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat