Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan dengan Perda.
Berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, antara lain meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2012.
10 hlm, Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Kepulauan Selayar dalam meningkatkan pelayanannya,
memerlukan pendanaan dalam bentuk penyertaan modal
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
disebutkan bahwa penyertaan modal Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 Jo Undang-undang No 6 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (
14. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
17. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tingkat II Selayar;
18. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga
19. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 185 ayat 4 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah bersama gubernur lampung telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012 sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 903-761 tahun 2012 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi lampung tentahg penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012 dan rancangan peraturan gubernur lampung tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 12 tahun 1985
3. undang-undang nomor 18 tahun 1997
4. undang-undang nomor 21 tahun 1997
5. undang-undang nomor 28 tahun 1999
6. undang-undang nomor 17 tahun 2003
7. undang-undang nomor 1 tahun 2004
8. undang-undang nomor 15 tahun 2004
9. undang-undang nomor 25 tahun 2004
10. undang-undang nomor 32 tahun 2004
11. undang-undang nomor 33 tahun 2004
12. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2001
13. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005
14. peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2005
15. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005
16. peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005
17. peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2005
18. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
19. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005
20. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
21. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006
22. peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007
23. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
24. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010
25. peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010
26. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
27. peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2011
28. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007
29. peraturan daerah provinsi lampung nomor 7 tahun 2007
30. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2009
31. peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009
32. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
33. peraturan daerah provinsi lampung nomor 14 tahun 2009
34. peraturan daerah provinsi lampung nomor 16 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2009 - 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal150 ayat (3) Huruf (e) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.79 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2006, PP No.40 Tahun 2006, PP No.6 Tahun 2008, PP No.8 Tahun 2008, PP No.26 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.54 Tahun 2010, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.5 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pendahuluan, Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Sistematika, Isi dan Uraian RPJMD, Pengendalian dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 0 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Untuk menjaga keselamatan pengendara dan penumpang kendaraan bermotor di jalan, perlu adanya pemeriksaan rutin untuk pengujian kendaraan bermotor yang dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah; dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang yang mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor harus menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Angkutan Jalan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Pasar sebagai suatu kawasan khusus merupakan tempat interaksi dan transaksi jual beli antara masyarakat umum dengan para pedagang perlu dilakukan penataan/pengaturan dan pengelolaan secara menyeluruh baik dari aspek tata ruang dilingkungan pasar, penggunaan dan peruntukan bangunan/los tempat berjualan maupun aspek pengenaan pembebanan atas pelayanan penyediaan jasa/fasilitas dalam kawasan pasar. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf f, dan Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, penyediaan pelayanan pasar yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah, terkait dengan pengenaan pungutan (retribusi) merupakan kewenangan Pemerintah kabupaten/kota, dan pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Cara Penghitungan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
12 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2019
RENCANA - PEMBANGUNAN PENGEMBANGAN - PERUMAHAN - KAWASAN PERMUKIMAN - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2019/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAMBI TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
Guna menjamin terselenggaranya pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan
rakyat perlu perencanaan pembangunan dan pengembangan permukiman;
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 14 huruf f dan Pasal 17 huruf b UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, berwenang untuk menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang- undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; Permenpera No. 12 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jambi Tahun 2019-2039, meliputi: Perencanaan dan Kedudukan; Sistematika Dokumen RP3KP; Penyelenggaraan RP3KP; Jangka Waktu; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah; peran serta masyarakat; tata cara pembinaan dan pengawasan, diatur dengan Peraturan Gubernur
17 hlm.; Penjelasan 5 hlm.; Lampiran 65 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pembiayaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, perlu dibentuk Dana Cadangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 44 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan dana cadangan yang bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dana tersebut bersumber dari sisa lebih anggaran tahun lalu dan pendapatan tahun berjalan, dana bersifat kumulatif sebesar Rp 23.000.000.000. Pada tahun 2016 dianggarkan sebesar Rp 10.000.000.000 dan tahun 2017 sebesar Rp 13.000.000.000. Pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut disimpan pada Rekening Khusus dalam bentuk Deposito, dicatat dan dibukukan secara transparan dan akuntabel, serta dibuat laporan semesteran tentang perkembangan Dana Cadangan kepada DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka PERDA Kab Kuningan No 24 Tahun 2010 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Kuningan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Teknis Pengelolaan Dana Cadangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 HLM (Penjelasan 2 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2018 No 17/TLD No 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : (1) Barang Milik Daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau
b. barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. barang yang diperoleh dari Hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
77 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2005/No.18 SERI D NOMOR 9, TLD No.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, sejalan dengan penyelenggaraan otonomi daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, maka dipandang perlu melakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan ini dilakukan agar dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dapat berjalan efektif dan efesien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, tugas pokok , fungsi dan susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; hubungan kerja; pengangkatan dalam jabatan; pembinaan dan pengawasan; pembinaan dan pengawsan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm,Lampiran: 1 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat