Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : (1) Barang Milik Daerah meliputi: a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau b. barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah. (2) Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. barang yang diperoleh dari Hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat