Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Pekalongan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat perubahan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat, daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota, termasuk urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup serta dengan adanya perubahan pembagian urusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 47, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 61, Pasal 71, Pasal 77, Pasal 78.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 17 Tahun 2011
a. bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
b. bahwa kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah dan kelestarian lingkungan;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Keramaian sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 1985 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 Pajak Keramaian sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK; 5. MASA PAJAK; 6. TATA CARA PENETAPAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 9. TATA CARA PENGHAPUSAN PAJAK YANG KEDALUWARSA; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAUPENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF ; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Keramaian (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 42 Tahun 1977 Seri A Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Keramaian (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Bangli Tahun 1987 Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pemakaian Tempat Dalam Pasar
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Retribusi Izin Pemakaian Tempat dalam Pasar.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001 ; Perda Kabupaten Poso No. 7 Tahun 2003; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
alam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Pemakaian Tempat dalam Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang perizinan; nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
10 Halaman, Penjelasan : - halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Kabupaten Sambas dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangkameningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keamanan, perlu diselenggarakan penataan ruang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2009; PP No.61 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perpres No. 3 Tahun 2012; Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2013; Permen PU No. 16/PRT/M/2009; Permendagri No. 50 Tahun 2009; Permen PU No. 05/PRT/M/2010; Permen Kehutanan No. P.34/Menhut-II/2010; Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.733/Menhut-II/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang : Ketentuan Umum, Tujuan Kebijakan dan Strategi penataan ruang, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Perda ini memiliki 58 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No.17/2017, No Reg Perda 17/2017, TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait dengan syarat calon Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta karena adanya perkembangan situasi dan kondisi di Kabupaten Jepara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu dilakukan penyempurnaan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan ACquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan dengan semakin meningkatnya urbanisasi di kota Pekalongan dan berkembangnya berbagai
macam fasilitas di bidang pendidikan, usaha, pariwisata, perdagangan dan fasilitas lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal dalam kurun waktu tertentu dengan menempati rumah kos. Sehingga perlu adanya kepastian hukum dalam pengelolaan rumah kos dengan memperhatikan nilai-nilai sosial dan religius masyarakat kota Pekalongan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Kos;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No. 15 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No. 4 Tahun 2015;
1. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
2. Pengelolaan Rumah Kos
3. Izin Penyelenggaraan Rumah Kos
4. Kewajiban dan Larangan
5. Peran Serta Masyarakat
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Sanksi Administratif
8. Sanksi Administratif
9. Ketentuan Penyidikan
10. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Percetakan Vita Grafika Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta Perusahaan Daerah Percetakan terhadap perekonomian daerah dan memperkuat daya saing usaha, perlu penguatan permodalan, penataan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Perusahaan Daerah Percetakan; b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur mengenai bentuk, pengurusan, dan organ Badan Usaha Milik Daerah maka perlu adanya pengaturan yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut dalam Perusahan Daerah Percetakan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum Peraturan Pemerintah tersebut dapat diubah menjadi badan usaha milik daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Percetakan Vita Grafika Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, nama, tempat dan kedudukan, logo, kegiatan usaha, modal, organ, pegawai, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba,evaluasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
62 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2006
pembentukan desa mongilo utara, desa pilolahea dan desa tuloa di kecamatan tapa
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2006/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tilangobula, Desa Bondawuna, Desa Tolomato dan Desa Alale di Kecamatan Suwawa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan, Penghapusan atau Penggangbungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Mongilo Utara, Desa Pilolahe dan Desa Tuloa di Kecamatan Tapa Temasuk didalamnya mengatur Pembentukan,Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2006.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMEKARAN DESA KOMPANG DAN PEMBENTUKAN DESA GANTARANG KECAMATAN SINJAI TENGAH
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat yang
ditindak lanjuti dengan usul Kepala Desa yang
telah disetujui dalam rapat musyawarah Badan
Perwakilan Desa (BPD) Kompang,
mengusulkan pemekaran Desa Kompang dan
pembentukan Desa Gantaran Kecamatan
Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya masyarakat Desa
Kompang perlu dilakukan pemekaran
berdasarkan kondisi wilayah, karakteristik
masyarakat dan potensi wilayah Desa;
c. bahwa dengan Pemekaran dan pembentukan
desa diharapkan pelayanan pada masyarakat
dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh masyarakat desa yang
bersangkutan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8122);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan Negara yang bersi
dan bebas dari Korupsi; Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Mengenai Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63
Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
dan Penyesuaian Peristilahan Dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan
Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 13).
(1) Wilayah Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah setelah
pemekaran meliputi:
a. Dusun Tombolo;
b. Dusun Bonto; dan
c. Dusun Barugae.
(2) Batas wilayah Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah setelah
pemekaran meliputi:
a. Sebelah Utara dengan Desa Pattongko;
b. Sebelah Timur dengan Desa Saotanre;
c. Sebelah Selatan dengan Desa Gantarang; dan
d. Sebelah Barat dengan Desa Arabika.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Terhadap Pendirian Dan Penyelenggaraan Program Studi Di Luar Kampus Utama Politeknis Negeri Pontianak di Sanggau
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan IPM serta menyiapkan tenaga-tenaga profesional dan terampil sesuai kebutuhan dan potensi daerah, maka diperlukan dukungan Pemerintah Daerah terhadap pendirian dan penyelenggaraan perguruan tinggi di Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 12 Tahun 2012, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 4 Tahun 2014, Permenristekdikti No. 1 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian dan Penyelenggaraan, Bentuk-Bentuk Dukungan, Biaya Pendirian dan Penyelenggaraan, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Aset, Laporan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
6 Halaman, Penjelasan : 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat