bantuan hukum - PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2019/NO.80, TLD NO.213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa bantuan hukum sangat penting dalam mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil, serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Masyarakat miskin pada umumnya masih sangat sulit mengakses keadilan, karena terkendala oleh faktor ekonomi, oleh karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk meberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin, yang meliputi Ketentuan Umum; Syarat Pemberian Bantuan Hukum; Standar Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan Bantuan Hukum; Pengawasan; Larangan dan Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
1. Peraturan Bupati tentang mekansime pengajuan anggaran bantuan hukum dalam penyusunan APBD setiap tahun, serta besarnya jumlah anggaran bantuan hukum untuk 1 (satu) perkara/kasus atau untuk 1 (satu) calon Penerima Bantuan Hukum;
2. Peraturan Bupati tentang tata cara penyaluran dana bantuan hukum, syarat-syarat dan batas waktu penyaluran dana bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum;
3. Peraturan Bupati tentang tata cara pelaporan mengenai penggunaan dana bantuan hukum.
13 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA GUNJAN ASRI KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektilitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan
pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat perdesaal di Kabupaten Lombok Utara,
maka dipandang perlu membentuk desa melalui
pemekaran desa;
b. bahwa dengan memperhatikan hasil kajian dan
veri{ikasi persyaratan pembentukan desa, maka sesuai
ketentuan Pasal 25 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Batu
Rakit Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalsud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Batu
Rakit Kecamatan Bayan Kabupaten lombok Utara;
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undalg Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi
Nusa Tenggara Barat (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 99, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 terrtans Desa
(Ircmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentalg Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
U
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2O14 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan knbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari : Pasal 1 yang isinya pengertian dan Pasal 2 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah BAB II PEMBENTUKAN NAMA, JUMLAH PENDUDUK, LUAS WILAYAH DAN CAKUPAN WILAYAH DESA terdiri dari : Pasal 3 menjelaskan Pembentukan, Pasal 4 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah, pasal 5 menjelaskan kedudukan Desa Gunjan Asri berkedudukan di Dusun Gegurik. dan Pasal 6 menjelaskan Cakupan Wilayah Kerja. BAB III BATAS WILAYAH DESA terdiri dari: Pasal 7 menjelaskan Batas wilayah Desa Gunjan Asri BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA terdiri dari: Pasal 8 menjelaskan terkait memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Desa Gunjan Asri,dipilih dan disahkan seorang Kepala Desa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.. BAB V ASET DESA terdiri dari: Pasal 9 menjelaskan penyelesaian inventarisasi dan penyerahan aset dari Kepala Desa Sukadana bersama Penjabat Kepala Desa Gunjan Asri. BAB VI PEMBIAYAAN terdiri dari: Pasal 10 Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Gunjan Asri sebelum ditetapkannya APB Desa dibebankan pada APB Desa Sukadana dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN terdiri dari: Pasal 11 Perangkat Desa dan anggota BPD yang melaksanakan tugas di Desa AkarAkar yang berdomisili di Desa Gunjan Asri menjadi perangkat Desa dan anggota BPD di Desa Gunjan Asri. serta Pengisian kekurangan perangkat Desa dan anggota BPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan UU No. 34 Tahun 2000 dan PP No. 65 Tahun 2001, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 1998 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terutama terhadap Pasal 60 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2001 dan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 15 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 3 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, obyek, dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak; tata cara pembentukan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluarsa; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi,pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan .
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/prt/m/2007
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PENEGASAN HAK ATAS TANAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 17 TAHUN 1980 TENTANG PERUBAHAN ATAS PASAL 4 PERATURAN DAERAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PENEGASAN HAK ATAS TANAH
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah dan Perubahannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya; bahwa Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah dan Perubahannya,
keberadaannya juga ditolak oleh beberapa kelompok masyarakat hukum adat yang ada di Provinsi NTT
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Pasal 4 Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2002/NO.62, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KAPAL PERIKANAN DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan masyarakat dan untuk kelangsungan pemanfaatan sumberdaya perikanan secara berdayaguna, behasilguna , maka perlu dilakukan pengujian kapal perikanan agar dapat memberikan rasa aman dan keselamatan terhadap aktifitas para nelayan, serta upaya melestarikan lingkungan hidup yang diharapkan pula dapat mendukung optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada sector perikanan dan kelautan yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
4. Undang-undang Nomor 23 tahun 1997
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun1999
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 1999
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1980
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
14. Peraturan Daerah Kota Makassar nomor Nomor 2 Tahun 1988
15. Peraturan daerah Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2000
Pungutan daerah atas jasa pengujian terhadap kapal penangkapan ikan yang menjadi kewenangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangakatan dan pemberhentian perangkat Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam PAsal 13 Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 TAhun 2014; PP No. 43 TAhun 2014; Pemendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015
Peraturan ini memuat antara lain jenis perangkat desa; pengisian perangkat desa; pemberhentian perangkat desa; kekosongan jabaran perangkat desa; kesejahteraan perangkat desa; peningkatan kapasitas aparatur desa; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
19 hlm; lampiran 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 110 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum:1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 3011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat