Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 16 Tahun 2020

PEMBENTUKAN DESA GUNJAN ASRI KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari : Pasal 1 yang isinya pengertian dan Pasal 2 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah BAB II PEMBENTUKAN NAMA, JUMLAH PENDUDUK, LUAS WILAYAH DAN CAKUPAN WILAYAH DESA terdiri dari : Pasal 3 menjelaskan Pembentukan, Pasal 4 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah, pasal 5 menjelaskan kedudukan Desa Gunjan Asri berkedudukan di Dusun Gegurik. dan Pasal 6 menjelaskan Cakupan Wilayah Kerja. BAB III BATAS WILAYAH DESA terdiri dari: Pasal 7 menjelaskan Batas wilayah Desa Gunjan Asri BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA terdiri dari: Pasal 8 menjelaskan terkait memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Desa Gunjan Asri,dipilih dan disahkan seorang Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.. BAB V ASET DESA terdiri dari: Pasal 9 menjelaskan penyelesaian inventarisasi dan penyerahan aset dari Kepala Desa Sukadana bersama Penjabat Kepala Desa Gunjan Asri. BAB VI PEMBIAYAAN terdiri dari: Pasal 10 Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Gunjan Asri sebelum ditetapkannya APB Desa dibebankan pada APB Desa Sukadana dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN terdiri dari: Pasal 11 Perangkat Desa dan anggota BPD yang melaksanakan tugas di Desa AkarAkar yang berdomisili di Desa Gunjan Asri menjadi perangkat Desa dan anggota BPD di Desa Gunjan Asri. serta Pengisian kekurangan perangkat Desa dan anggota BPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 16 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DESA GUNJAN ASRI KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
22 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2020
Tanggal Berlaku
22 Juni 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan