Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a.bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Infomasi Manajemen Kependudukan di Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung perlu ditinjau kembali
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011
Pasal 10 (1) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun
Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2006 tentang Desa, maka Pengaturan mengenai kedudukan keuangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 72 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005 dan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 12 Thaun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan keuangan, rincian jenis penghasilan dan tunjangan, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang berasal dari pegawai negeri sipil, tentara nasional indonesia dan kepolisian republik indonesia, penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, pemberian penghasilan, pemberian tali asih dan penghargaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
-
-
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperluas ekspansi bisnis serta untuk memperkuat kelembagaan, serta meningkatkan perekonomian Daerah, perlu adanya peningkatan Modal Dasar pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; Bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyetujui peningkatan modal dasar, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Materi Pokok: Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk uang pada PT. Bank BPD DIY sebesar Rp269.200.000.000,00. Penambahan Penyertaan Modal sebesar Rp201.900.000.000,00 akan dipenuhi sampai dengan tahun anggaran 2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa konstruksi agar dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien perlu adanya penyedia jasa konstruksi;
bahwa Perizinan Usaha Jasa Konstruksi merupakan salah satu upaya pembinaan dan pengendalian Pemerintah Daerah terhadap Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat jasa konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
UU No.8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan perizinan; nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam menetapkan strktur dan besarnya tarif retribusi; masa retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan dan pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; daluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang daluwarsa; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
8 Halaman, Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Keuangan Negara, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa Pendaftaran Perusahaan sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahan bertujuan menciptakan transparansi dan menjamin kepastian berusaha melalui pencatatan bahan keterangan secara benar tentang suatu perusahaan;
bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah Daerah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha serta sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha;
bahwa dengan ditetapkannya PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah maka Tanda Daftar Perusahaan dapat merupakan sumber Pendapatan Daerah yang potensial guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dalam rangka memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang ketentuan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan; nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnyta tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administ4rasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Peraturan Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan oleh Bupati dan bertentangan dengan Peraturan Daerah
10 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm,
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 16 Tahun 2016
desa - kedudukan keuangan petinggi dan perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2016/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa, perlu ditinjau kembali, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
2
Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi Dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi Dan Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi Dan Perangkat Desa telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2011 t tentang Kedudukan Keuangan Petinggi Dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat