Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2012/NO.16, TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA NEGARA KERJA BADAN PENANGGULANGAN
BENCANA DAERAH KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah; bahwa dalam rangka efektivitasnya pelaksanaan penanggulangan bencana, diperlukan suatu pola kerja yang terencana terkoordinasi dan terpadu serta terintegrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Parepare.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok Kepegawaian
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah,
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
9. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Penanggulangan Bencana;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana;
12.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
13.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Parepare
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA NEGARA KERJA BADAN PENANGGULANGAN
BENCANA DAERAH KOTA PAREPARE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Kos dan Barak
ABSTRAK:
bahwa Kota Palangka Raya sebagai Kota Pendidikan, Jasa, dan
Wisata berkualitas akan berdampak pada periunya Rumah Kos dan
Barak bagi para pekerja/karyawan/karyawati, pelajar dan
mahasiswa dan luar daerah. Aktivitas usaha pengeloiaan Rumah Kos dan Barak di
tengah-tengah masyarakat kota Palangka Raya saat ini semakin
marak dan berkembang, maka untuk itu perlu adanya pengaturan
dalam rangka pengendaiian dan penertiban. Guna terwujudnya keamanan dan ketertiban umum di wilayah
kota Palangka Raya maka perlu adanya pengaturan tentang izin
usaha pengeloiaan Rumah Kos dan Barak di kota Palangka Raya
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
ASAS DAN TUJUAN;
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB V
IZIN PENGELOLAAN RUMAH KOS DAN BARAK;
BAB VI
LARANGAN;
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII
PENCABUTAN IZIN;
BAB IX
PENUTUPAN PENGELOLAAN RUMAH KOS DAN BARAK;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j jo. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Peraturan Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak
3.Dasar Pengenaan , Tarif Dan Cara Menghitung Pajak
4.Wilayah Pemungutan
5.Masa Pajak
6.Pendataan Dan Penetapan Pajak
7.Pemungutan Pajak
8.Pengembalian Kelebihan Pembayaran
9.Kedaluwarsa Penagihan
10.Pemeriksaan
11.Insentif Pemungutan
12.Ketentuan Khusus
13.Penyidikan
14.Ketentuan Pidana
15.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemantapan penyelenggaraan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab perlu didukung dengan sumber keuangan daerah yang memadai;
b. bahwa dalam rangka membantu serta mendukung pelaksanaan program-program Pemerintah Daerah Kabupaten Poso untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum, diperlukan dukungan serta peran aktif masyarakat dalam membantu pembiayaan pelaksanaan pembangunan dalam bentuk Sumbangan Pihak Ketiga;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penyelenggaraan;
c. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
4 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2013 No.16/TLD No.125
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis sebagai anggota masyarakat, mempunyai harkat dan martabat serta hak asasi yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga harus dilindungi dan dipenuhi untuk mencapai kehidupan yang layak dan bermartabat serta dapat terpenuhi hak asasi dan kebutuhan dasarnya;
b. bahwa perkembangan sosial ekonomi masyarakat seringkali menyebabkan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis terpaksa hidup di jalan yang cenderung membahayakan dirinya sendiri dan/atau orang lain serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis sehingga dapat berjalan efektif dan mempunyai pedoman serta dasar yuridis, maka perlu dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. upaya pencegahan;
b. upaya penanggulangan;
c. upaya rehabilitasi sosial; dan
d. upaya reintegrasi sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KABUPATEN BANGKA SELATAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, kearsipan merupakan salah satu
urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan
Pelayanan Dasar. Dalam rangka mendukung terwujudnya
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan
bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka
penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu
sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan
terpadu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERKA ARSIP NASIONAL No. 24 Tahun 2012; PERKA ARSIP NASIONAL No. 38 Tahun 2015; PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan. Selain itu, diatur pula mengenai kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kearsiapn; uraian mengenai penyelenggaraan kearsipan; organisasi kearsipan; pengembangan kerja sama; prasarana dan sarana; pembinaan kearsipan; pengelolaan arsip; sumber daya manusia; pendanaan; perlindungan dan penyelamatan arsip; pengawasan internal; organisasi profesi dan peran serta masyarakat; larangan; sanksi adinistratif; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 45 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Bangka
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun
2011 Nomor 45), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pemerintah Desa merupakan Sub Sistem dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat; Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa.
UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahuun 1993; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa, meliputi Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat