Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas 4 (Empat) Buah Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Yang Mengatur Ketentuan Tata Cara Perizinan Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) PESISIR TANADOANG
ABSTRAK:
PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir
Tanadoang mempunyai fungsi usaha dalam bidang
perbankan sebagai Bank Perkreditan Rakyat; bahwa dalam operasional dan pengembangannya,
Pemerintah Daerah memberikan dukungan melalui
penyertaan modal; bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
disebutkan bahwa penyertaan modal Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
12. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
14. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga
15. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
16. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) PESISIR TANADOANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2017
pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD. 2017/No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Perda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP no 32 Tahun 1950; PP No 58 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 70) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 104), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Belitung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1244/1244/DPPKAD/2015 tanggal 23 Desember 2015. Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, perlu ditetapkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, PP NO. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2005; Perda Kabupaten Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kabupaten Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp902.801.566.602,35, Belanja Daerah sebesar Rp1.012.114.163.395,18. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp112.874.020.195,83 dan pengeluaran sebesar Rp3.561.423.403,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel, Losmen dan Penginapan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah sebagai pelaksana UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk mengatur pajak Hotel, Losmen dan Penginapan di Kabupaten Balangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel, Losmen dan Penginapan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;Undang-Undang 19 tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999;Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 2 tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 175 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hotel, Losmen dan Penginapan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Pajak;Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak;Pembetulan, Pemabatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Pengahapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Keberatan Dan Banding;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Kadaluarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentun Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 16 Tahun 2013
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, maka guna menggali dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah perlu memungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaat Air Tanah dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 21 Tahun 2010, tanggal 25 Nopember 2010, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00331/KUM, tanggal 25 Februari 2011, dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: S-214/MK.7/2011, tanggal
16 Februari 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah dilakukan koreksi dan penyesuaian sebagaimana hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Air dan Tanah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang;Tata Cara Pemungutan Pembayaran, dan Penagihan;Kedaluwarsa;Sanksi Administratif;Insentif Pemungutan,Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
ABSTRAK:
Mengeluarkan Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu yang sumber dananya
diperoleh dari hasil pengumpulan zakat;
Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah harus dikelola secara baik, benar dan profesional sesuai syariat Islam serta pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan;
Dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, pembinaan dan pelayanan terhadap para Muzakki, Mustahik dan Amil Zakat, perlu adanya
pengaturan mengenai pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014; Per Amil Zakat Nasional No. 6 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, meliputi: Asas, Maksud dan Tujuan; Subjek, Jenis, dan Objek Zakat; Organisasi Pengelola Zakat; Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Larangan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS Kota; pendayagunaan zakat untuk usaha produktif; pelaporan BAZNAS Kota, diatur dengan Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja pelaksana BAZNAS
Kota, diatur dalam Peraturan Lembaga yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua BAZNAS Kota.
Paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Perda ini, organisasi pengelolaan zakat yang telah ada, wajib menyesuaikan menurut ketentuan dalam perda ini.
11 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI
PENUH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG
PRODUK HUKUM DESA
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, maka Perda Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Produk Hukum Desa sudah tidak sesuai lagi;
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, ketentuan lebih lanjut Produk Hukum Desa diatur dengan Perwali, sehingga Perda Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Produk Hukum Desa harus dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Produk Hukum Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Perda Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Produk Hukum Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kab Pasuruan Tahun 2013 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat