Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta selaras dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, maka Kecamatan Kuwus perlu dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan yakni Kecamatan Kuwus dan Kecamatan Kuwus Barat; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka wilayah Kecamatan Kuwus dinilai layak untuk dimekarkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan, Luas Wilayah, Jumlah Penduduk Dan Ibukota Kecamatan; BAB III Batas Wilayah Kecamatan Kuwus Barat; BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai dan untuk menyusun penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai; dengan dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerahan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
10. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2013
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya organisasi perangkat daerah
yang efektif dan proporsional sesuai dengan
kemampuan dan kebutuhan rill daerah, dipandang
perlu menata kembali kelembagaan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah
Bumbu.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 ini memuat tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah
Bumbu, dengan sistematika;
BUPATI TANAH BUMBU; dan TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 9, Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji jo. Pasal 18 ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Kabupaten Kotabaru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Kabupaten Kotabaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah;Penyiapan Petugas Haji daerah;Pengelolaan Biaya Transportasi Jama'ah Haji;Koordinasi;Akomodasi dan Konsumsi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK
KEGIATAN PENGANGKUTAN BATU BARA DAN KELAPA SAWIT
ABSTRAK:
ahwa ruas jalan umum mempunyai kemampuan
tertentu dan terbatas dari segi daya dukung/kemampuan
struktur maupun menampung lalulintas harian rata-rata,
sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif
untuk memberikan perlindungan keamanan dan
kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan
masyarakat sekitar ruas jalan umum, melalui
pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan
umum;
bahwa demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan
keamanan lalulintas masyarakat umum serta dalam
rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan
pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus,
dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai
penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk
angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan;
bahwa penggunaan jalan umum untuk pengangkutan
tambang batu bara dan kelapa sawit telah mengurangi
tingkat keamanan, kenyamanan, gangguan sosial,
penurunan kualitas lingkungan sehingga memerlukan
pengaturan penggunaan jalan umum danjalan khusus di
Kabupaten Kutai Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan
Angkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Barat dan Kota
Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3962);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK KEGIATAN
PENGANGKUTAN BATU BARA DAN KELAPA SAWIT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/15 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Trayek Angkutan Darat Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang – undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 34
Tahun 2000 serta untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2001 Pasal 4 ayat (2) huruf d, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Ijin Trayek
Angkutan Darat.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGHITUNG TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN;
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XIII
PENGURANGAN DAN KERINGANAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan situasi dan kondisi serta upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemungutan retribusi izin gangguan, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan sehingga perlu untuk diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Undang-Undang Gangguan Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Maksud Dan Tujuan, Nama, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi Dan Wilayah Pemungutan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi , Saat Retribusi Terutang Dan Surat Pemberitahuan Terutang, Tata Cara Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan,
Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Dan Pembatalan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Retribusi, Kadaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2009.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 07 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp1.076.564.588.119,25 bertambah sejumlah Rp87.031.135.182,90 sehingga menjadi Rp1.163.595.723.302,15. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tercantum dalam 8 (delapan) Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat; bahwa dengan masih adanya warga miskin di Kota Magelang, Pemerintah Daerah perlu memberikan perhatian khusus melalui upaya penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan secara optimal, efektif, efisien, terprogram, terpadu dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang dalam mengatur pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, prinsip-prinsip dan pendekatan penanggulangan kemiskinan, sasaran dan ruang lingkup, kewajiban dan hak, penetapan sasaran warga miskin, arah kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan, program penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan, TKPKD, pengawasan, moritoring dan evaluasi, pembiayaan, peran serta masyarakat, larangan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2009 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat