Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
dan bentuk, substansi, dan materi muatannya tidak sesuai lagi dengan kondisi dan
perkembangan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
kondisi saat ini
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30
Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; dan PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan meliputi Ketentuan Umum;
Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah
Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan;
Penetapan Pajak; Pemungutan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/NO.15, TLD NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menertibkan pemotongan hewan dan melindungi kesehatan masyarakat serta penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat utuh dan halal, maka dipandang perlu adanya pengawasan Rumah Potong Hewan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara; upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya pengawasan dan pengendalian penyakit hewan terutama yang bersifat zoonosis guna menjamin ketenteraman masyarakat, dibutuhkan pembiayaan sehingga dapat dipungut retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas; Retribusi Rumah Potong Hewan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan kewenangan yang diberikan kepada Daerah untuk mewujudkan kemandirian Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan peraturan, kondisi
dan kebutuhan Daerah perlu mengubah beberapa ketentuan Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau sebagaimana telah diubah dengan Perda No.16 Tahun 2012.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Berau No.16 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 2 ayat (1); Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13 ayat (1) dan (2); Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3); Pasal 40; Pasal 41 ayat (1); Pasal 42; Pasal 43; Pasal 44; Pasal 45 ayat (1) dan (2); Pasal 46; Pasal 55; Pasal 56; Pasal 57 ayat (1) dan (2); Pasal 58; Pasal 64; Pasal 65; dan Pasal 66.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih mengefektifkan dan tertibnya pengelolaan terminal sebagai salah satu jenis penerimaan melaui sektor Jasa yang dapat dikelola guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Terminal salam Wilayah Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan Retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa,. Prinsip dalam menetapkan Struktur dan besarnya tarif, Tata Cara dan syarat Untuk Mendapatkan Hak Sewa,,. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat Retribusi terutang,. Tata cara Pemungutan, . Tata Cara Pembayaran,. Tata Cara Penagihan,. Pengurangan, Keringanan,. dan Pembebasan Retribusi,. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi,. Tata Cara Penyelesaian Keberatan,. Tata Cara Penghitungan, Pengembalian Kelebihan Bayar retribusi,. Sanksi Administrasi, .Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana,. Ketentuan Lain-lain,. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017
pimpinan dan anggota dprd_hak keuangan dan administratif
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.15/2017, No Reg Perda No 15/2017, TLD No. 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang– Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum,Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR - TAHUN 2019-2024
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2021/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pada pasal 342 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan ,pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah ,tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana pembangunan jangka menegah daerah ,serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan jangka menegah daerah
serta berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan jangka menegah daerah kabupaten ogan komering ilir nomor 3 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menegah daerah kabupaten ogan komering ilir Tahun 2019 - 2024 perlu dilakukan perubahan
Dasar hukum dalam peraturan ini : pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 25 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 2 Tahun 2020;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2019;PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2017;PPNo 12 Tahun 2017;PPNo 12 Tahun 2019;PP No 13 Tahun 2019;Perpres No 39 Tahun 2019;Perpes No 18 Tahun 2020;Permendagri No 86 Tahun 2017;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendagri No 90 Tahun 2019;Kepmendagri No 50-3708 Tahun2020;Perda No 17 Tahun 2007;Perda No 1 Tahun 2019;Perda No 9 Tahun 2013;Perda No 12 Tahun 2011;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 3 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur : Rencana Pembangunan jangka menegah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Laksana Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2019
abahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratia, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukanpembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
b. bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dar pembangunan daerah.
c.bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, maka diperlukan pengaturannya dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang kepemudaan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63981:
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5444);
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda;
9. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 617 tahun 2014 Kepemudaan; tentang Standardisasi Organisasi
10. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0944 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitasi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda;
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS, TUJUAN, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP
BAB III: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV: PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
BAB V: PERENCANAAN
BAB VI: PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
BAB VII: PRASARANA DAN SARANA
BAB VIII: ORGANISASI DAN TUGAS KEPEMUDAAN
BAB IX: PENCATATAN DAN PELAPORAN
BAB XII: PENDANAAN
BAB XIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
-
-
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kota Palembang, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu diatur dengan perda. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) butir c UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu membentuk perda ini.
Dasar Hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bebberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah kota, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
Mencabut Perda No. 8 Thaun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 1999-2009
Hal-hal yang bersifat teknis belum diatur dalam perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
70 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat