Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 2 ayat (4) Permendagri Nomor 83 Tahun 2015serta untuk mengatur lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Meliputi: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 15 Noreg Perda Kab. Bombana 15/245/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 323 tahun 2016 tentang pembatalan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan maka itu perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin kelayakan Lingkungan;
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 210, Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2016;
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN KELAYAKAN LINGKUNGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN KELAYAKAN LINGKUNGAN
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA RAWA MEKAR - DESA MEKAR SARI - DESA KEMBANG SERI BARU - KECAMATAN MARO SEBO ULU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2012/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA RAWA MEKAR, DESA MEKAR SARI DAN DESA KEMBANG SERI BARU KECAMATAN MARO SEBO ULU
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Maro Sebo Ulu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Rawa Mekar, Desa Mekar Sari dan Desa Kembang Seri Baru Kecamatan Maro Sebp Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 19 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Rawa Mekar, Desa Mekar Sari dan Desa Kembang Seri Baru Kecamatan Maro Sebo Ulu; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
9 hlmn; 2 pnjlsn; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2010/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari’ah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah adalah bank daerah milik Bank Kalimantan Selatan yang sistem pengelolaannya didasarkan pada norma-norma Islam, sehingga sangat cocok bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mayoritas muslim, maka agar bank ini dapat terus dikembangkan permodalannya, sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba yang dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu melakukan penyertaan modal;
bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun 2010, Tanggal 14 Desember 2010, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari’ah Tahun Anggaran 2011, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari’ah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari’ah Tahun Anggaran 2011 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Kebun Raya Balikpapan sebagai area konservasi tumbuhan secara ex situ berperan dalam rangka mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan dan sebagai upaya meningkatkan serta memanfaatkan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004
Aturan ini membahas tentang kedudukan, fungsi, manfaat, pengelolaan, peran serta masyarakat, kelembagaan dan pendanaan Kebun Raya Balikpapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, Pemerintah memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk non kas untuk digunakan sebagai dasar penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam rangka optimalisasi perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara non kas, dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada pemerintah pusat berdasarkan hibah non kas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2016; PP No 58 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PMK No 31/PMK.05/2016; PERMENDAGRI No 48 Tahun 2016; PERDA Kab Majalengka No 16 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa penyertaan modal kepada PDAM memiliki tujuan: menyehatkan dan meningkatkan kemampuan finansial; menyelesaikan hutang terhadap Pemerintah; memperkuat struktur permodalan; memperluas layanan penyediaan air minum/air bersih; meningkatkan pendapatan asli daerah. Subjek adalah Pemerintah Daerah dan PDAM. Objek adalah investasi dari Pemerintah Daerah kepada PDAM yang merupakan penyertaan modal dengan jenis berupa nun kas yang dianggarkan dalam APBD dan bentuk investasi jangka panjang permanen. Penyertaan modal sebesar Rp 2.353.620.000 bersumber dari hibah nun kas yang dianggarkan dalam APBD TA 2016, merupakan penambahan untuk menjadi modal dasar, dan diajukan untuk menyelesaikan kewajiban PDAM atas tunggakan hutang pokok dan tunggakan hutang nun pokok kepada Pemerintah. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah adalah memberikan penyertaan modal nun kas kepada PDAM, sebagai pemegang saham, dan mencatatbukukan dalam laporan keuangan. Tugas dan tanggung jawab PDAM adalah mencatatbukukan dan melaksanakan tujuan penyertaan modal. Direksi PDAM wajib melaporkan realisasi penyertaan modal kepada Bupati sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan. Tata cara pelaksanaan penyertaan modal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawaan terhadap pelaksanaan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
Hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
8 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat