Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2010/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya organisasi perangkat daerah
yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, dipandang
perlu untuk menata kembali Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2
Tahun 2008.
Peraturan Bupati Ini Memuat Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala. Dengan Sistematika;
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; STAF AHLI; TATA KERJA; PEMBIAYAAN; ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; dan KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
bahwa sarana dan prasarana perkotaan merupakan aset daerah yang dapat dijadikan objek penyelenggaraan reklame untuk memberikan kesejahteraan yang sebesarbesarnya kepada masyarakat luas; bahwa penyelenggaraan reklame harus dilakukan secara efektif, efisien, berkelanjutan, ketertiban umum, keamanan, dan berwawasan lingkungan, agar memberikan manfaat kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mengatur dan memungut serta mengelola Pajak Reklame, maka perlu didukung pengaturan penyelenggaraan reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 22 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan dan Penataan Reklame; Penyelenggaraan Reklame; Perizinan Reklame; Uang Jaminan Pembongkaran; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
Penjelasan sebanyak 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
a. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186;
b. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Jenis Usaha, serta tata cara pelaksanaan Pembentukan Badan Usaha Miliki Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2007.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2011 No.15/TLD No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan
kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan air minum
yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Pemerintah
Kabupaten Purworejo telah mendirikan Perusahaan Daerah
Air Minum;
b. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 85 Tahun 1974 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II
Purworejo, dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purworejo,
namun sejalan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
kebutuhan pelayanan kepada masyarakat dan untuk
meningkatkan kinerja Perusahaan serta untuk mengubah
nama perusahaan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Perwitasari, maka Peraturan Daerah tersebut perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 85 Tahun
1974;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 85 Tahun
1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II
Purworejo, sepanjang mengenai ketentuan pendirian perusahaan
dinyatakan tetap berlaku;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purworejo, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kos
ABSTRAK:
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Dengan semakin meningkatnya urbanisasi di Kabupaten Konawe seiring dengan berkembangnya berbagai macam fasilitas di bidang pariwisata, perdagangan dan fasiitas lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal di Rumah Kos dalam kurun waktu tertentu;
Rumah Kos telah berkembang sejalan dengan perkembangan usaha Rumah Kos, maka perlu adanya kepastian hukum dalam Pengelolaan Rumah Kos dengan memperhatikan nilai-nilai sosial masyarakat yang berdasarkan prinsip Tri Hita Karana;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dasar-dasar pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Kos.
Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia; UU No 69 Thn 1958; UU No 28 Thn 2002; UU No 32 Thn 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Thn 2008; UU No 23 Thn 2006; UU No 26 Thn 2007; UU No 28 Thn 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Thn 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Thn 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24/PRT/M/2007;
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Izin Pengelolaan Rumah Kos; 4. Tata Tertib; 5. Pengelolaan Rumah Kos; 6. Larangan; 7. Pembinaan dan Pengendalian; 8. Sanksi Administratif; 9. Peran serta masyarakat; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan pidana; 12 Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2006, UU No 23 Tahun 2014, PP No 40 Tahun 2019, Perpres No 96 Tahun 2018, Perda No 3 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Penjelasan sebanyak 4 (empat) halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 226
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepariwisataan di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 30 huruf e Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pemerintah daerah
berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Urusan Pemerintahan
Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Konawe salah satunya bersumber dari sektor Pariwisata
UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2010; PP No 50 Tahun 2011; PP No 15 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2012
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis Pariwisata; Usaha Pariwisata; Bentuk Usaha dan Permodalan; Pengusahaan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Kewenangan Pemerintah Kabupaten; Koordinasi; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2019/NO.15: TLD NO. 207
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan
ABSTRAK:
Sistem perekonomian nasional Indonesia ditujukan untuk kesejahteraan sosial dapat tercapai salah satunya dengan mewujudkannya kemandirian masyarakat melalui optimalisasi sumber daya ekonomi yang ada di Kabupaten Kutai Barat; dalam rangka pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kutai Barat perlu mengatur Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan; Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu membuat suatu landasan hukum yang memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Kutai Barat; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan.
Dasar Hukum: UUD 1945 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Kegiatan Usaha ekonomi kerakyatan adalah segala usaha ekonomi yang dikelola secara sadar oleh perorangan, kelompok dan badan usaha baik skala kecil, menengah dan besar yang berorientasi dari, oleh dan untuk rakyat, Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Potensi daerah, Pemanfaatan potensi daerah, Penyelenggaraan ekonomi kerakyatan, Kewenangan dan tangung jawab, Hak dan kewajiban, Pelaku dan penggiat usaha, Iklim usaha, Permodalan dan penjaminan kredit, Pembinaan dan pendampingan, Peluang pasar, dan Pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2011
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,
maka dalam rangka menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan di daerah, perlu melakukan pemungutan pajak atas setiap restoran yang berlokasi dalam wilayah
Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten
Hulu Sungai Utara, Nomor 36 Tahun 2010, tanggal 23 Desember 2010, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan proses evaluasi oleh
Gubernur;bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00296/KUM, tanggal 22 Februari 2011 dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: S-161/MK.7/2011, tanggal
8 Pebruari 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah dilakukan koreksi dan penyesuaian sebagaimana hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasr Pengenaan Pajak, Tarif, dan Perhitungan Pajak;wilayah Pemungutan;Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;Penetapan Pajak Terutang;Tata Cara Pembayaran;Kedaluwarsa;Sanksi Administratif;Pembukuan Dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat