PENYELENGGARAAN REKLAME
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.15, TLD NO.106 LL KAB. KAYONG UTARA: 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK: |
- bahwa sarana dan prasarana perkotaan merupakan aset daerah yang dapat dijadikan objek penyelenggaraan reklame untuk memberikan kesejahteraan yang sebesarbesarnya kepada masyarakat luas; bahwa penyelenggaraan reklame harus dilakukan secara efektif, efisien, berkelanjutan, ketertiban umum, keamanan, dan berwawasan lingkungan, agar memberikan manfaat kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mengatur dan memungut serta mengelola Pajak Reklame, maka perlu didukung pengaturan penyelenggaraan reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame
- Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 22 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan dan Penataan Reklame; Penyelenggaraan Reklame; Perizinan Reklame; Uang Jaminan Pembongkaran; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
- Penjelasan sebanyak 7 halaman
|