Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemukiman dan Kawasan Pemukiman
ABSTRAK:
a. bahwa hak hidup setiap orang untuk
mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin
serta untuk bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan kebutuhan asasi manusia yang
memiliki peran stretegis guna mewujudkan pola
pembentukan watak serta kepribadian bangsa
dalam rangka mencapai cita-cita luhur
pembangunan manusia Indonesia;
b. bahwa dengan berbagai dinamika pertumbuhan
dan pembangunan yang berlangsung di wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara secara langsung dan
tidak langsung telah memberikan pengaruh dan
dampak pada pola keseimbangan tata kelola
pcrumahan yang layak dan tcrjangkau scrta
pada pola penanganan kehidupan masyarakat
agar lebih baik, tertata dan berkelanjutan;
c. bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran dan
tanggungjawab untuk melaksanakan pembinaan
penyelengg~aan perumahan dan kawasan
permukiman yang diwujudkan sesuai arah
pembangunan daerah dan nasional di bidang
perumahan dan pemuk:iman sesuai ketentuan
perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka
pcrlu mcmbcntuk. Pcraturan Dacrah tcntang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembcntukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang ~omor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selat.an-Tenggara [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-Pokok Agraria. (Lembaran Negara Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421.)
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tcntang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Noior 4444);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara 2007 Tahun
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4725};
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ten tang
Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5252);
11. Undang-Undang Nomor 2 tah'¥1 2012 tentang
pengadaan tan.ah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tam.bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999
tentang Kawasan Siap Ban.gun dan Lingkungan
Siap Bangun yang Berdiri Sendiri {Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3892);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009
ten tang Pedoman Pengelolaan Kawasan
Perkotaan (Lembaran Ne~ara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5004);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 21, Tam.bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5103);
16. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
(Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4479);
17. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 65 Tahun 2006.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Bab III Tugas dan Kewenangan
Bab IV Pembinaan
Bab V RP3KP
Bab VI Pelayanan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bab VII Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
Bab VIII Peran Masyarakat
Bab IX Sanksi Administratif
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2016.
44 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alat Pengendali Pengguna Jalan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa jalan umum sebagai bagian sistem transportasi rnempunyai peranan penting terutama daIam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan daIam rangka mewujudkan tata kehidupan dalam Kabupaten Ogan Komering ilir yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang aIat pengendaIi pengguna jalan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 39 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2003; UU No 38 tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20/ PRT/ M/ 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 19/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 03/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan No 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang Alat Pengendali Pengguna Jalan, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas ditanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel yang dibangun dan dilakukan pemeliharaan oleh Pemerintah Kabupaten. Diatur mengenai ketentuan umum, asas penyelenggaraan jalan, jalan umum, alat pengendali pengguna jalan, penyelenggaraan alat pengendali pengguna jalan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan APBD yang idtetapkan dengan Perda No 6 Tahun 2002 tentang APBD, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah; bahwa perubahan APBD dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 21 Tahun 1997; PP no 104 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 110 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; Permendagri No 2 Tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316 tanggal 18 September 1985; Kepmendagri No 903-379 tanggal 11 April 1987; Kepmendagri No 32 Tahun 1998; Kepmendagri No 32 Tahun 1998; Kepmendagri No 110 Tahun 1998; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2002; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2002; Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2002 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2002.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Perda Nomor 16 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/17/SJ Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komerinng Ilir Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga kepada Kabupaten Ogan Komering Ilir perlu dicabut.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 16 Tahun 2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat 11,maka Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut retribusi tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1986; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/TN.310/7/92; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 7 Desember 1999 No. 28/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang diatur adalah Penyewaan kandang ( karantina ) ; Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong ; Pemakaian tempat pemotongan ; Pemakaian tempat pelayuan daging ; Pelayanan pengangkutan daging dari rumah potong ; Pemeriksaan daging.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerimtahan daerah dan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 122 Retribusi Tera/Tera Ulang termasuk sebagai jenis retribusi jasa umum kabupaten/kota. Selain sebagai jenis retribusi, pelaksanaan Tera/Tera Ulang juga merupakan upaya perlindungan konsumen dan produsen dalam melakukan kegiatan perdagangan guna menciptakan perdagangan yang sehat dan adil, dimana pelayanan kemetrologian menjadi bagian dalam kegiatan perdagangan guna memberikan jaminan dalam kebenaran pengukuran sehingga layak untuk dipergunakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tera/Tera Ulang.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1995; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 38 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendag Nomor 61/M-DAG/PER/2010; Permenperindag No. 731/MPP/Kep/10/2002; Perda Kota Ambon No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tera/Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
Penjelasan 2 Hal; Lampiran 8 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 15 Tahun 2015
PERDA Kota Sawah Lunto No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah Kota Sawahlunto
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Angaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 25 September Tahun 2017;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 201; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018 memuat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terkait Pendapatan Daerah;belanja Daerah; dan Pembiayaan Daerah secara rinci
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan
pembaharuan sistem Pajak Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 7 Tahun 1998
tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karangasem Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN
Pasal 29 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat