Hak Asasi Manusia;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat yang hidup dalam kemiskinan merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah melalui berbagai program-program yang mampu menunjang kemandirian masyarakat miskin sehingga terlepas dari garis kemiskinan. Pasal 24 ayat (1) huruf b, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial telah melimpahkan tanggungjawab dan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Daerah membuat kebijakan dan program untuk mensejahterakan masyarakat terutama warga miskin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penanggulangan Kemiskinan yang memuat beberapa hal yaitu ;
I. Ketentuan umum;
II. Tujuan, ruang lingkup, dan asas;
III. Pembentukan tkpkd;
IV. Identifikasi warga miskin;
V. Strategi dan program;
VI. Hak warga miskin;
VII. Kewajiban warga miskin;
VIII. Bantuan bagi warga miskin;
IX. Pengawasan;
X. Peran serta masyarakat;
XI. Pembiayaan;
XII. Sanksi administratif;
XIII. Penyidikan;
XIV. Ketentuan pidana;
XV. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang khusus oleh Undang-Undang sebagai Penyidik sesuai dengan bidang tugasnya;
b. bahwa dalam rangka penegakan hukum di daerah keberadaan dan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2007, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Energi Nomor 28 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/NO.15, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
untuk menjamin keselamatan penumpang, barang dan kendaraan bermotor yang melalui jalan serta dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom penyelenggaraan pengujian Kendaraan Bermotor selanjutnya menjadi wewenang Pemerintah Kota/Kabupaten, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999.
Dalam peraturan dibahas mengenai maksud dan tujuan, pengujian kendaraan bermotor, pengujian kendaraan bermotor, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa uji coba berkala kendaraan bermotor, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan piutang retdibusi karena kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Istana Kecamatan Sandai
ABSTRAK:
Bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Sandai pada umumnya dan Desa Sandai Kiri pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Batas Wilayah Desa; Pusat Pengembangan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
5 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakiian Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 903/8555/850-V/KEU Tahun 2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Ariggara.n 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 20014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.3 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.83 Tahun 2012; PP No.16 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum APBD Tahun 2015; maksud dan tujuan; uraian APBD dimana menjelaskan bahwa besaran APBD Tahun 2015 adalah sebesar Rp6.984.997.918.952,65 dengan defisit anggaran sebesar Rp452.643.846.260,50; keadaan darurat; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.83 Tahun 2015, Permendagri No.84 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DALAM 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
3 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2015 tentag Penyelenggaraan Pekayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 April 2016 Nomor 180/0006378 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan perlu untuk diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2015 Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1966; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 26 Tahun 1965; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 72 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2014; PP No. 103 Tahun 2014; Perpres RI No. 72 Tahun 2012; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 17 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 13 Tahun 2013; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 18 Tahun 2015;
Perubahan Pasal 34
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dan Komunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk efektifitas fungsi Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan mempertimbangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali Organisasi Dinas Perhubungan dan Komunikasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dan Komunikasi dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi;Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat