Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Pada Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Perindustrian Perdagangan terdapat objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, berupa laboratorium pengujian mutu hasil perikanan dan laboratorium pengujian dan sertifikasi mutu barang. Pada Bappeda dan Balai Pelatihan Kesehatan Dinkes terdapat objek retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa gedung/mess dan perlengkapannya. Objek retribusi pemakaian kekayaan daerah tersebut belum diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; Perda No. 4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2012.
Mengubah Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
6 hlm, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk dapat menyelenggarakan seluruh urusan wajib dan urusan
pilihan yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten Jembrana serta tugastugas
yang merupakan perbantuan dari Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Provinsi, maka dipandang perlu membentuk organisasi
perangkat daerah Kabupaten Jembrana;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, bahwa Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Jembrana setelah dilakukan evaluasi perlu dilakukan peninjauan
kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada
tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini
dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 12 Tahun 1985; UU. No. 28 Tahun 2009; UU. 23 Tahun 2014; PP. No.109 Tahun 2000; PP. No. 24 Tahun 2004; PP. No. 58 Tahun 2005; PP. No. 71 Tahun 2010; PP. No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Sikka No. 10 Tahun 2011; Perda Kab. Sikka No. 11 Tahun 2011; Perda Kab. Sikka No. 12 Tahun 2011; Perda Kab. Sikka No. 13 Tahun 2011; Perda Kab. Sikka No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Sikka No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Sikka No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Sikka No. 7 Tahun 2014; Perda Kab. Sikka No. 1 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut: pendapatan daerah; belanja daerah; pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, BD NOMOR 15 TAHUN 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DALAM STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA NON ALAM VIRUS CORONA (COVID-19)
ABSTRAK:
KEPGUB NOMOR 97 TAHUN 2020; STATUS SIAGA DARURAT BENCANA NON ALAM PERCEPATAN PENANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19); PERBUP NOMOR 1 TAHUN 2020;PERHITUNGAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK DIDASARKAN PADA JUMLAH AKUMULASI INDIKATOR DISIPLIN DAN PRODUKTIFITAS KERJA
UU NOMOR 29 TAHUN 1959; UU NOMOR 9 TAHUN 2015; UU NOMOR 30 TAHUN 2014; PERBUP NOMOR 1 TAHUN 2020
PASAL 1 STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA; PASAL 2 PERHITUNGAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN TIDAK DIDASARKAN PADA JUMLAH AKUMULASI INDIKATOR DISIPLIN DAN PRODUKTIFITAS KERJA; PASAL 3 KEPBUP NOMOR 1 TAHUN 2019; PASAL 4 PERATURAN BERLAKU PADA TANGGAL 1 MARET 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2020.
4 PASAL (3 HALAMAN)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI
PENUH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Perda Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi;
Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ketentuan lebih lanjut pengelolaan keuangan desa diatur dengan Perwali, sehingga Perda Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Desa harus dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Perda Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat