RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KAI}UPATEN TANA TORAJA TAHUN 2O2O
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KAI}UPATEN TANA TORAJA
TAHUN 2O2O
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintahan dan perencanaan pembangunan daerah
melalui kebijakan Money Follow Program dengan
pendekatan secara Tematik, Holistik, Integrated dan SpasiaJ
yang efisien, efektif, akuntable dan transparansi sesuai
sasaran, target/tolak ukur dan manfaat, program, sekaligus
merupakan sinergitas kebijakan program pemerintah
kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-r
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasiona_I, yang mengamanatkan bahwa,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
C.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Rencana Keq'a pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
3
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
pembangunan
]relcanaan
Nasional (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan
Pemerintahan Daera-h (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 443g);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan peraturan perundang_undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor g2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
523a1;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tarrrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan
Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a8t7);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Pengalggaran
Pembangunan Nasional;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322;
',
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019:-
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali teral<hir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peratural Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2012
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencand
Kerja Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3l Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja pemerintah
Daerah Tahun 2020;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan pembangunan
Daerah;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 25 Tahun
2019 tentang Rencana Keg'a pemerintah Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2020;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Derah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 ten ang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 20Og
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2Ol2 tentang Rencana pembangunan
Jangka panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 - 2030;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2016 tentang Rencana pembangunan
Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016 - 2O2I;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor lO Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat
Daerah;
MEMUTUSKAN:
MenetapKan: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2O2O.
Pasal I
Rencana Keq'a Pemerintah Daerah Tahun 2O2O yang selanjutnya
disebut RKPD Tahun 2O2O adalah dokumen perencanaan
Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun
2o2o yang dimulai pada tanggar I Januari 2o2o dan berakhir 31
Desember 2020.
RKPD Tahun 2020 disusun dengan maksud :
a. Pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam
menyusun Rencana Kery'a Organisasi Perangkat Daerah tahun
2020;
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijalan
Umum Anggaran dan Prioritas plafon Anggaran Sementara
Tahun Anggaran 2O2O;
c. Pedoman bagt Pemerintah Daerah dalam menyusun
Rancangan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2O2O; dan
d. Sebagai bahan evaluasi untuk memastikan APBD telah
disusun berlandaskan RKpD.
Pasal 3
(1) Dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2O2O, pemerintah Daerah
menggunakan RKpD Tahun 2020 sebagai pedoman dalam
pembahasan Kebijal<an Umum Anggaran dan prioritas plafon
Anggaran Sementara Tahun 2O2O antara Tim Anggaran
Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tora-ia;
(2) Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Organisasi perangkat
Daerah menggunakan RKPD Tahun 2O2O yang teUfr
ditetapkan pada KUA-ppAS dan RApBD dalam melakukan
pembahasan RKA Organisasi perangkat Daerah dengan
' Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tora-fa.
Pasal 4
(1) Organisasi perangkat
Daerah membuat Laporan Kineq.a
Semesteral dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja
dan Anggaran yang berisi uraian tentang capaian program,
masukan, keluaran dan hasil kegiatan;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan
kepada Kepala Badan perencanaan pembangunan
Daerah dan
Kepala Badan pengelola
Keuangan d; Aset Daerah
Kabupaten Tana Toraja paling lambat lO (sepuluh) hari
setelah berakhimya semester pertama yang bersangkutan;
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan
bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya
yang diajukan oleh Organisasi perangkat
Daerah yang
bersangkutan.
Pasal 5
Kepala Badan perencanaan pembangunan
Daerah menelaa-h
kesesuaian antara Rencana Keq.a OpD Tahun 2O2O hasil
pembalrasan bersama Dewan perwakilan
Rakyat Daerah dengan
RKPD Tahun 2020.
Pasal 6
Rincian RKPD Tahun 2O2O tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkal dari peraturan
Bupati ini.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkal pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daeratr
Kabupaten Tana Toraja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/NO.26 Seri B Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perhelatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka melestarikan tradisi dan dengan meningkatnya kondisi sosial ekonomi masyarakat, terdapat kecendrungan dari warga masyarakat untuk mengadakan perhelatan;
b. bahwa guna terjaminnya ketertiban dan keamanan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Sragen, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah maka perlu mengatur Retribusi izin perhelatan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka Retribusi izin perhelatan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ; 5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) jo. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2358);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 seri D Nomor 04).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Izin Perhelatan, dipungut retribusi atas pelayanan pemberian izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan. -Obyek retribusi adalah pelayanan pemberian izin perhelatan. -Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin perhelatan. -Retribusi Izin Perhelatan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. -Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan atas penggunaan jenis hiburan pada perhelatan yang dimintakan izin. -Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2001.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2015
HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS -aCQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunideficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penularan virus f HIV dan AIDS semakin luas dan tanpa mengenal status sosial serta batas wilayah, bahkan
terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke
waktu sehingga memerlukan upaya penanggulangan yang
terpadu dan sistematik;
b. bahwa upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu diselenggarakan secara komprehensif,
terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis oleh
Pemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan
dengan melibatkan berbagai sektor guna meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Nega6ra
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2009;Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun
2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini adalah
a. Kebijkan Strategi
b. Strategi Pelaksanaan
c. Upaya Penanggulangan
d. KPA
e. Peran Serta Masyarakat
f. Pembiayaan
g. Sanksi Administrasi
h. Ketentuan Penyidikan
i. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2015.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planning) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan yang terpadu dan terintegrasi, perlu untuk mengembangkan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik
UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 74 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Sistem informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis elektronik Kabupaten Polewali Mandar yaitu alat untuk membantu proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah secara sistematis, terpadu dan
terintegrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudkan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, berisi tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan bersama Menetri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009 Nomor:07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor : 3/P/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi maka perlu diatur retribusinya dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Hal ini dimaksudkan sebagai sarana pengendalian tata ruang wilayah Kabupaten Tambrauw.
UU No.8 Tahun 1981, UU No 9 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU no. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 14 Tahun 2013, PP No. 27 Tahun 1983 jo. PP No. 58 Tahun 2010, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan penyedia menara telekomunikasi bersama dan/atau penyedia menara telekomunikasi tunggal yang menerima pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi. Tarif Retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan menara telekomunikasi. Sanksi administratf bagi Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang teritang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
11 halaman, penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah yaitu pelayanan terhadap kesehatan hewan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012;
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah untuk ketiga kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan: 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat