Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14, TLD/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak
Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka untuk memberikan pelayanan
terhadap masyarakat dan kemandirian daerah sesuai
prinsip pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan
kemampuan masyarakat, maka dalam rangka untuk
mendukung penyelenggaraan dan pembangunan daerah
perlu ditetapkan pajak daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang
mengatur tentang Pajak Daerah setelah ditetapkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pajak
Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada
tanggal 8 Agustus 1950 );
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomr 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmum Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4859);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5230);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sebagai Penyidik di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor
4);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2008 Nomor 01);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor
02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2009 Nomor 01).
Materi Pokok Perda ini adalah: Jenis Pajak terdiri atas :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah; dan
i. Pajak Sarang Burung Walet.
-Jenis Pajak sebagaimana dimaksud yang dapat dipungut
berdasarkan Penetapan Bupati adalah :
a. Pajak Reklame;
b. Pajak Air Tanah.
-Jenis Pajak yang dibayar sendiri oleh wajib Pajak adalah :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Penerangan Jalan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 3 Tahun
1998 tentang Pajak Hiburan. (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sragen Tahun 1998 Nomor 20 Seri A Nomor 02);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun
1998 tentang Pajak Reklame. (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sragen Tahun 1998 Nomor 21 Seri A Nomor 03);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun
1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor
23 Seri A Nomor 05);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun
1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan
C. (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998
Nomor 24 Seri A Nomor 06); e. Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2003
tentang Pajak Hotel. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003
Nomor 6 Seri A Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2003 Nomor 49 Seri A Nomor 01);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak
Restoran. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 7 Seri A
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003
Nomor 50 Seri A Nomor 02);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak
Penerangan Jalan. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003
Nomor 16 Seri B Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2003 Nomor 54 Seri B Nomor 03);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak
Parkir. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 17 Seri B
Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003
Nomor 55 Seri B Nomor 04);dan
i. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pajak
Pengusahaan Sarang Burung Walet. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2003 Nomor 18 Seri B Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 56 Seri B Nomor 05),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim industri, iklim perdagangan dan kemudahan berusaha agar mampu mendukung pengembangan potensi daerah dan perekonomian masyarakat perlu memberikan kemudahan, kepastian hukum dan perluasan kesempatan berusaha; Bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan baru yang mengatur perizinan usaha bidang perindustrian dan perdagangan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan BAB III diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 5B, Pasal 5C, dan Pasal 5D, Ketentuan Pasal 6 dihapus, Ketentuan Pasal 7 diubah, Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C, Ketentuan Bagian Kelima, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1), dan ayat (2) Pasal 9 diubah, Ketentuan Bagian Ketujuh, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 20 dihapus, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 32A diubah, Ketentuan Pasal 42 diubah, Ketentuan Pasal 68 diubah, Ketentuan Pasal 69 diubah, Ketentuan Pasal 72 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Mengubah Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Jumlah Halaman: 23 HLM; Penjelasan: 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka peru dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Mengatur tentang perubahan APBD yang terdiri dari: Lampiran I Ringkasan APBD; Lampiran II Ringkasan APB D menurut Urusan Pemerintahan Daerah; Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan
Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan; Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Lampiran IX Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 14 Tahun 2006
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan pemerintahan
daerah. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Perturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 12
Tahun 2009 tentang Pajak Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 14 Tahun 2011
untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf a
dan pasal 95 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan Pajak Hotel;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk. II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum
Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propvinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala
Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Daerah Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007
tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros.
PAJAK HOTEL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 14 Tahun 2011
PENGELOLAAN - PENANGKAPAN - IKAN DI WILAYAH PERAIRAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PERAIRAN
KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Ppelestarian lingkungan perairan serta sumber daya ikan di wilayah perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu dilindungi dari ancaman kepunahan akibat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan jalur dan alat penangkapan yang ditentukan sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan;
Dalam rangka pelestarian dan mencegah kepunahan sumber daya ikan di wilayah perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu mengatur pengelolaan dan penangkapan ikan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Penangkapan Ikan di Wilayah Perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jalur penangkapan Ikan; Alat Penangkapan Ikan; Pengelolaan Wilayah Perairan; Hak dan Kewajiban; Larangan; Kerja Sama; Sistem tata niaga hasil kelautan perikanan; Kegiatan Pengangkutan Ikan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan surat pendaftaran kapal dan izin; tata niaga hasil kelautan dan perikanan; peran serta masyarakat dalam
membantu pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan, diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Kerta Baru dan Desa Muara Semayok Kecamatan Pemahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Pamahan pada umumnya dan Desa Pebihingan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Batas Wilayah Desa; Pusat Pengembangan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
5 Halaman Peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat