Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah serta adanya
perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan
lainnya ditingkat Pemerintah Pusat, terdapat Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah yang sudah tidak sesuai
dan harus dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pemeriksaan Ternak Di Provinsi Jawa Tengah;
b. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Tuntutuan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan
Barang Daerah;
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Panas Bumi Di Provinsi Jawa Tengah; dan
e. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pemeriksaan Ternak Di Provinsi Jawa Tengah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Tuntutuan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi Di Provinsi Jawa Tengah; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/No. 22 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 170/ 31/ 2011 tanggal 11 Oktober 2011;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010
Memuat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli
daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak
atas penggunaan tenaga listrik dalam wilayan KabupatenTanah Bumbu;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis pajak
yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan Undang-Undang nomor19 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat paksa
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan KabupatenBalangan di Propinsi Kalimantan Selatan
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintah Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan DaerahKabupaten / Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
15. Perturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan PenetapanBupati atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pajak Penerangan Jalan dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK PAJAK
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG
DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, KETETAPAN, DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
BAB XIII
KADALUWARSA
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
BAB XVI
PENYIDIKAN
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
Dengan adanya perkembangan sosial ekonomi di masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh di dalam perkembangan bidang usaha industri, untuk itu perlu adanya penataan dan perlindungan dalam rangka menciptakan iklim dunia usaha yang sehat agar lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; Perpres No. 36 Tahun 2010; Keppres No. 16 Tahun 1987; Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M–IND/PER/6/2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; ketentuan izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri; kewenangan pemberian IUI, izin perluasan dan tanda daftar industri; kewajiban pemegang IUI, izin perluasan dan tanda daftar industri; pembinaan, pelaporan dan pengawasan; peringatan, pembekuan dan pencabutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kampung Batu Rajang Kecamatan Segah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan, aspirasi masyarakat, memperhatikan luas wilayah, pertambahan penduduk, peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, dan pembangunan, dipandang perlu untuk membentuk Kampung Persiapan Batu Rajang Kecamatan Segah menjadi Kampung Definitif. Serta, berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pembentukan Kampung harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.33 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.11 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.12 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pembentukan Kampung Batu Rajang Kecamatan Segah Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Pembentukan Kampung Batu Rajang, Kecamatan Segah, Batas Wilayah, dan Luas Wilayah, Kedudukan dan Wewenang, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat