Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Peraturan Daerah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan undang-undang No.23 tahun 2014 tentang APBD kepada dewan perwakilan rakyat daerah untuk memperoleh persetujuan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.109 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 11 Halaman dengan lampirannya.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 13 Tahun 2014
urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomo 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, Pengelolaan dan Koordinasi Urusan Pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 109 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) UU No.23 Tahun 2014 DPRD bersama Bupati Lahat telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.769/KPT/BPKAD/2014. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP no.65 Tahun 2005; PP no.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.37 Tahun 2012; Perda Kabupaten Lahat No.13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008; Perda Kabupaten Lahat No.03 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lahat No.4 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lahat No.5 Tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Rincian APBD Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah, diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan; bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara akuntabel, terintegrasi, aksesibel, dan partisipatif; bahwa terdapat perkembangan masyarakat dan peraturan perundang-undangan, sehingga dibutuhkan dasar hukum untuk menyelenggarakan perizinan berusaha di daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Materi pokok : Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pelaporan, Dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Jumlah Halaman : 18 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kabupaten Belitung Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan menindaklanjuti Diktum KETIGA Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6373 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pohon Untuk Penyaluran Tenaga Listrik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan upaya upaya peningkatan mutu
dan penyediaan tenaga listrik secara merata dan bermanfaat
agar terwujud pelayanan ketenagalistrikan yang baik
dan prima. Kebijakan daerah diperlukan dalam mengaturpohon
pada ruang bebas pada Saluran Udara Tegangan Rendah,
Saluran Udara Tegangan Menengah, Saluran Udara
Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi
untuk penyaluran tenaga listrik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
RUANG LINGKUP PENGATURAN ;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK ;
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT;
BAB V
TANGGUNG JAWAB DAN KOORDINASI PEMERINTAH DAERAH ;
BAB VI
LARANGAN ;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF ;
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN ;
BAB X
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Sekretariat DPRD Kab Muara Enim
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menata kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Terhadap Rancangan Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Gubernur No.188.342/2623/X/2018 tanggal 21 Agustus 2008, sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut ketentuan Pasal 38 dan 39 PP No.41 Tahun 2007. Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu diatur dan diteapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim. Diatur juga mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi, serta tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Muara Enim No.22 Tahun 2000.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten/Kota eli berikan kewenangan untuk melakukan pemeliharaan anak - anak terlantar serta melakukan pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan
daerahnya. Penanganan fakir miskin dan anak terlantar di Kota Banjarbaru belum dilaksanakan secara optimal, sehingga perlu menetapkan kebijakan penanganan fakir
miskin dan anak terlantar yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (1) UUD Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2009 ; UU Nomor 52 Tahun 2009 ; UU Nomor 12 Tahun 2011 ; UU Nomor 13 Tahun 2011 ; UU Nomor 23 Tahun 2014 ; UU Nomor17Tahun 2016 ; PP Nomor 39 Tahun 2012 ; PP Nomor 63 Tahun 2013 ; Perpres Nomor 13 Tahun 2009 ; Perpres Nomor 12 Tahun 2013 ; Permendagri Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Kepmensos Nomor 146/HUK/2013 ; Perda Prov. Kalsel Nomor 9
Tahun 2008 ; Perda Prov Kalsel Nomor 13
Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Hak dan Tanggung Jawab; Pendataan Fakir Miskin dan Anak Terlantar; Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar; Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin; Pelaksanaan Penanganan Anak Terlantar; Sumber Daya; Koordinasi dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat